Dikatakan AKP Elvis, perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku segera melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan membuat laporan polisi di Polres Payakumbuh. Berdasarkan laporan tersebut, inisial A dipanggil oleh Satreskrim Polres Payakumbuh dan diperiksa.
“Tersangka dicecar oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas AKP Elvis,.
Disinggung soal kegunaan uang Rp60 juta tersebut, AKP Elvis menuturkan uang tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan selama beberapa bulan, mulai dari tahun 2022 hingga Juli 2023
“Digunakan untuk have fun saja, dalam artian kata nongkrong, mentraktir kawan-kawan serta mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tidak ada digunakan untuk tindak pidana lainya,” tukasnya. (uus)
















