BERITA UTAMA

Marketing Tilap Uang Perusahaan Rp 60 Juta, Dihabiskan untuk Traktir Teman dan Keluarga

2
×

Marketing Tilap Uang Perusahaan Rp 60 Juta, Dihabiskan untuk Traktir Teman dan Keluarga

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN UANG— Pelaku A yang menggelapkan uang perusahaan diamankan di Mapolres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Demi berfoya-foya, seorang karyawan yang bekerja sebagai marketing nekat menggelapkan uang perusahaan PT Cahaya Intan Andalas senilai Rp 60 juta. Akibat perbuatan jahatnya itu, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh.

Pelaku penggelapan uang perusahaan itu diketahui berinisial A (30) yang merupakan warga Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dari pengakuannya, A menghabiskan uang perusahaan itu untuk mentraktir teman-temannya dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan uang perusahaan. Menurutnya, pelaku diduga menilap uang perusahaan  sebesar Rp60 juta.

“Pelaku adalah seorang karyawan di bidang marketing atau sales di perusahaan tempatnya bekerja. Tindakan pelaku terungkap saat perusahaan melakukan audit terhadap seluruh karyawan yang bekerja di sana,” jelas AKP Elvis.

Dikatakan AKP Elvis, perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku segera melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan membuat laporan polisi di Polres Payakumbuh. Berdasarkan laporan tersebut, inisial A dipanggil oleh Satreskrim Polres Payakumbuh dan diperiksa.

“Tersangka dicecar oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas AKP Elvis,.

Disinggung soal kegunaan uang Rp60 juta tersebut, AKP Elvis menuturkan uang tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan selama beberapa bulan, mulai dari tahun 2022 hingga Juli 2023

“Digunakan untuk have fun saja, dalam artian kata nongkrong, mentraktir ka­wan-kawan serta mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tidak ada digunakan untuk tindak pidana lainya,” tukasnya. (uus)