“H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik,” terangnya.
AKP Aleyxi menuturkan, dari penangkapan H, pihaknya menyita barang bukti di tangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motor dan lainnya, sedangkan di tangan AS disita satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.
“Ketika kami interogasi, pelaku H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya. Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu,” ulas AKP Aleyxi.
Ditegaskan AKP Aleyxi, dalam proses transaksi pembelian sabu, pelaku terlebih dahulu mengirimkan uang dengan cara ditransfer bank. Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)
















