AGAM,METRO–Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus tiga orang bandit narkoba yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat sore (15/9).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan pelaku itu yakni AS (36) pekerjaan sopir, warga Agam, A (39) warga Agam dan dan S (32) warga Jalan Elang Sakti Gang Buntu, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata AKP Aleyxi, Minggu (17/9).
Dijelaskan AKP Aleyxi, penangkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat setempat, bahwa H diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi transaksi. Sekitar pukul 17.45 WIB, kami menemukan pelaku H sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS,” jelas AKP Aleyxi.
Namun, ketika akan ditangkap, dikatakan AKP Aleyxi, pelaku H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri. Untuk menghentikan pelariannya, pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan hingga petugas terpaksa berikan tembakan peringatan sebutnya
“H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik,” terangnya.
AKP Aleyxi menuturkan, dari penangkapan H, pihaknya menyita barang bukti di tangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motor dan lainnya, sedangkan di tangan AS disita satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.
“Ketika kami interogasi, pelaku H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya. Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu,” ulas AKP Aleyxi.
Ditegaskan AKP Aleyxi, dalam proses transaksi pembelian sabu, pelaku terlebih dahulu mengirimkan uang dengan cara ditransfer bank. Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






