Kemudian Eka Putra menyampaikan, seperti Fraksi PAN berharap untuk mencarikan solusi bagi masyarakat yang terputus jaminan kesehatan gratis BPJS sebanyak 5000 orang dan masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
“Terima kasih, dapat dijelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) sebanyak 5.305 merupakan akumulasi penonaktifan dari Januari sampai Agustus 2023, dengan beberapa alasan yaitu peserta ganda, meninggal dunia, pekerjaan tidak sesuai, pindah, pindah segmen dan non aktif DTKS. Khusus untuk peserta non aktif karena tidak lagi terdaftar pada DTKS sudah diusulkan ke Kementerian Sosial, sedangkan penonaktifan karena alasan lainnya tidak dapat diaktifkan kembali,” terangnya.
Kemudian disampaikan Eka, kejelasan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembebasan sebagian lahan yang belum dibebaskan sampai saat ini pada ruas jalan provinsi simpang Baso – Piladang. “Jelaskan bahwa terkait kegiatan pelebaran jalan propinsi ruas Baso – Piladang tahun ini dilanjutkan kembali kegiatan pengadaan tanah dengan alokasi dana ± Rp. 1 Milyar, dan untuk pekerjaan konstruksi pelebaran jalan sudah dikoordinasikan dengan dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Propinsi Sumatera Barat untuk dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2024,” jelas Eka.
Kemudian, menanggapi pertanyaan tentang apa terobosan terbaru dari Pemerintah Daerah dalam menyikapi permasalahan pemungutan pajak daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan menyikapi permasalahan pemungutan pajak daerah dengan diluncurkan inovasi bajari (bayar pajak diujung jari).
“Melalui aplikasi Citigov yang dapat di download pada Playstore dan App Store, masyarakat dapat langsung memproses pembayaran pajak daerah dengan menggunakan handphone yang dimilikinya,” sampainya.
Pembacaan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga disampaikan Sekda Iqbal Ramadi Payana. (ant)




















