BERITA UTAMA

Lagi, Aset Tanah Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Disita Jaksa, Nilainya Rp 3 Miliar, Berada di Bekasi

0
×

Lagi, Aset Tanah Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Disita Jaksa, Nilainya Rp 3 Miliar, Berada di Bekasi

Sebarkan artikel ini
SITA ASET— Tim Kejari Pasbar melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat, AA di Bekasi.

PASBAR,METRO–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, berinisial AA, Jumat (15/9).  Aset senilai Rp 3 miliar milik Direktur PT MAM sebagai pemenang proyek pem­bangunan RSUD Pasbar , yang disita terdiri dari 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra membe­narkan pihaknya kembali melakukan penyitaan ter­hadap aset milik AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar kita telah me­nyita Tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 meter persegi berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Satu bidang di Kecamatan Setu dan dua bidang tanah di Kecamatan Cibarusah pada hari ini (kemarin-red), “kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra kepada war­tawan.

Dijelaskan  M Yusuf Putra, tiga bidang tanah itu dua di antarannya, berada di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah de­ngan luas 294 meter persegi sesuai SHM No 01348 dan  4.921 meter persegi sesuai SHM 02124. Sedangkan satu lagi seluas 236 meter persegi sesuai SHM No 05136 di Kelurahan Ci­bening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi

“Penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kejari Pasbar dan izin dari PN Bekasi.  Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar,” ujar M Yusuf Putra.

Sebelumnya, dikatakan M Yusuf Putra, aset milik AA yang juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK telah disita Kejari Pasbar. Aset yang disita berupa 8 rumah kontrakan senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023.

“Penyitaan terhadap aset-aset dilakukan dalam upaya menyelamatkan ke­uangan negara yang diru­gikan dari proyek pembangunan RSUD Pasbar. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16 miliar,” jelasnya.

Diketahui, AA  merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai,  Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasbar. Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years). AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangu­nan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara se­besar Rp 16 miliar lebih.

Tim Penyidik, yang dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus, masih terus memburu aset aset milik tersangka AA, yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat ta­hun 2018-2020

Yusuf menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terha­dap aset hasil kejahatan atau yang berhu­bungan dan atau milik tersangka

“Pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Kami akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Yusuf

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun ang­garan 2018-2020 dengan pa­gu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan. Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136. 119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) de­ngan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Dalam pelaksanaan pekerjaan ter­jadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara. (end)