Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Partai Buruh tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya. Sedangkan norma PT diberlakukan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara.
Sementara itu, untuk dua pemohon lainnya, MK menyatakan bahwa warga perorangan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pasal tersebut. Arief menambahkan, ketentuan PT itu tidak berarti menghalangi hak Partai Buruh untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres. Partai-partai tetap dapat menggabungkan diri dengan parpol yang telah memenuhi syarat, paparnya.
Namun, putusan soal PT tersebut tidak diambil secara bulat oleh para hakim konstitusi. Dua hakim memiliki pendapat berbeda. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo. (jpg)
















