BERITA UTAMA

MK kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold

0
×

MK kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold

Sebarkan artikel ini
SIDANG— ajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Untuk kali kesekian, Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan so­al ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Kali ini gugatan yang kandas itu diajukan oleh Partai Buruh bersama dua orang bernama Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.

Ketentuan yang digu­gat adalah Pasal 222 UU tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kur­si paling sedikit 20 per­sen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selama ini, sejumlah pihak menilai, pasal tersebut membatasi jumlah pa­sangan capres-cawapres sehingga menghalangi hak warga negara untuk men­dapatkan banyak pilihan capres. Padahal, dalam UUD 1945 tidak disebutkan syarat persentase untuk dapat mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Partai Buruh tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya. Sedangkan norma PT diberlakukan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara.

Sementara itu, untuk dua pemohon lainnya, MK menyatakan bahwa warga perorangan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pasal ter­sebut. Arief menambahkan, ketentuan PT itu tidak berarti menghalangi hak Partai Buruh untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres. Partai-partai tetap dapat menggabungkan diri dengan parpol yang telah memenuhi syarat, paparnya.

Namun, putusan soal PT tersebut tidak diambil secara bulat oleh para hakim konstitusi. Dua ha­kim memiliki pendapat berbeda. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo. (jpg)