AGAM/BUKITTINGGI

Wawako Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024, Bersamaan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

0
×

Wawako Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024, Bersamaan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.

WAKIL Wali Kota Bukittinggi hantarkan ranperda perubahan APBD 2023 dan APBD tahun anggaran 2024, sekaligus ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan uti­litas umum. Ketiganya dihantarkan dalam rapat paripurna di Gedung DP­RD, Kamis (14/9).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang di­setujui oleh DPRD.

Rangkaian proses pe­nyusunan rancangan AP­BD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pa­da tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Begitu juga dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Ta­hun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keua­ngan daerah di mana pro­ses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” jelas Beny.

Ketua DPRD melanjutkan, pembangunan perumahan merupakan sa­lah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemang­ku kebijakan dalam mem­bangun suatu wila­yah dan seiring dengan per­kem­bangan perkotaan. Dalam mewujudkan pe­nyediaan perumahan yang baik de­ngan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah dae­rah dan pengembang sebagai stakeholder.

“Berdasarkan hal ter­sebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi ma­syarakat di Kota Bukittinggi,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam paparannya menyampaikan, postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.­153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, se­hingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp­733.373.984.970. “Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp­833.­948.428.755, bertambah sebesar Rp7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp841.888.684.903,” jelas­nya.

Untuk pembiayaan da­erah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp82.689.274.861, ber­ku­rang sebesar Rp5.367.087.­173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp77.322.187.688. Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp31.192.512.245. Sementara itu, Postur Rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp625.106.789.737. Pen­dapatan daerah ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp747.­442290.108. Belanja Modal sebesar Rp97.757.947.207, Belanja Tidak terduga se­besar Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp9.500.620.000. “Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp30.000.­000.000 yang merupakan estimasi SILPA Tahun 2023,” ujarnya.

Terkait ranperda pe­nyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Wawako menje­laskan, secara umum ruang lingkupnya, menca­kup penyediaan, pere­n­canaan dan pembangu­nan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

“Besar harapan kita dengan lahirnya perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Pra­sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak hu­ni,” pung­kasnya. (pry)