Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (15/9).
Rapat tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib didampingi wakil ketua Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Suwirpen Suib mengatakan, pandangan umum Fraksi-Fraksi disampaikan, setelah Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan APBD Tahun 2023.
Disampaikan, secara umum, muatan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan, telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah, baik dari aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dari aspek pendapatan daerah, proyeksi yang diusulkan pada Perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- atau naik sebesar Rp. 52.069.607.514,- dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2023 awal.
Dari aspek belanja daerah, alokasi yang diusulkan pada Perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 6.780.609.985.610,38 atau berkurang sebesar Rp. 8.650.699.606,62 dari alokasi yang ditetapkan pada APBD Tahun 2023 awal.
Sedangkan dari aspek pembiayaan daerah, target penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA, semula yang ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000.000,-, berkurang menjadi Rp. 289.279.692.879,38 dan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,-.
“Perlu kita pahami bersama, bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali dalam pembahasan nanti,”
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah, maka Fraksi-Fraksi di DPRD akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya dalam upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah tersebut.(hsb)






