PESSEL METRO–Baliho para bakal calon legislatif (Bacaleg) baik DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI bertabur di beberapa sudut jalan di kota Painan, mencuri perhatian masyarakat dengan menampilkan foto serta visi dan misi.
Baliho mulai dari ukuran kecil, menengah hingga berukuran besar terpajang. Baik di lokasi pemasangan papan iklan resmi, maupun di tempat – tempatnya lainya. Seperti di tiang listrik maupun di batang – batang pohon.
Keberadaan baliho bacaleg ini memberikan warna – warni ditengah hiruk pikuk masyarakat serta perkantoran di Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan.
Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPU) Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Serta Pemerintah Daerah setempat, menyangkut Perda 01 Tahun 2016 menyangkut Trantibum.
Menindak lanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Kabupaten Pesisir Selatan Sauki Faudi dihubungi Posmetro, Jumat (15/9/2023) menegaskan, jika pemasangan alat peraga kampanye ( APK) Bacaleg secara aturan sah. Karena sifatnya baru sosialisasi.
Ia mengatakan, baliho – baliho yang di pasang oleh bacaleg baru sebagai daftar calon sementara ( DCS), dan belum masuk dalam bacaleg daftar calon tetap ( DCT). Karena dalam tahapan, ada masa sebelum kampaye, kampaye dan pasca kampaye. Dan, begitu juga jadwal kampaye juga sudah kampanye.
” Kalau terkait masalah Perda 01 tahun 2016 tentang Trantibum ranah penegakan ada di Pemda Pesisir Selatan, melalui Satpol PP, ” tegas Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Kabupaten Pesisir Selatan Sauki Faudi.
Lebih lanjut, Bawaslu sendiri akan melakukan pengawasan kampanye sesuai aturan dan jadwal kampanye telah ditetapkan. Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, begitu juga dengan pihak KPU Pessel.
Dan, sampai kini belum ada rencana kegiatan bersama dengan pihak terkait dalam hal APK tersebut. ( Rio)






