JAKARTA, METRO–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memantau dugaan transaksi keuangan mencurigakan terkait jaringan judi online. Diprediksi, jumlah transaksi tahun ini lebih besar dibandingkan 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menerima lebih dari 7.500 laporan transaksi mencurigakan terkait judi online pada 1 Januari30 Agustus
“Saat ini laporan-laporan tersebut sedang dipetakan jaringan mana saja yang terlibat,” kata Ivan ketika dihubungi kemarin (13/9).
Tahun ini PPATK akan terus menguak labirin jaringan judi online tersebut sampai ke bandar-bandar besar. Atau mereka yang menerima manfaat akhir dari duit taruhan itu. “Dan hasil analisis tersebut nanti kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK menelisik perputaran judi online pada 20172022. Dari menganalisis 887 pihak yang merupakan para bandar judi online, PPATK menemukan perputaran uang fantastis Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama rentang lima tahun tersebut.
Bukan hanya itu, perputaran uang triliunan tersebut juga melibatkan para pejudi kecil yang aktivitas bertaruhnya di bawah Rp 100 ribu.
Mereka adalah para pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga. Judi kecil-kecilan tersebut tercatat dilakukan 2,1 juta orang.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, segala bentuk perjudian di Indonesia adalah aktivitas ilegal dan melanggar hukum. Karena itu, dia akan terus berjuang keras untuk menutup website maupun aplikasi judi online. “Saya dapat laporan jumlah website maupun aplikasi (judi online) turun drastis,” katanya kemarin.
Dia menyatakan bahwa judi online sudah masuk sebagai extraordinary crime. Karena itu, perlu upaya keras dan kerja sama lintas instansi untuk memberantasnya. Budi menuturkan, kepolisian tetap berada di garda terdepan untuk memberantas perjudian. Sementara itu, Kemenkominfo lebih fokus pada pengawasan platform atau website perjudian.
Budi juga menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan judi online itu bersifat borderless atau kejahatan lintas batas negara. “Mereka itu tidak terikat kewarganegaraan,” ujarnya. (jpg)
