Untuk itu ke depan, Chandra mengingatkan kepada para Ketua Regu Kerja (KRK) untuk tetap beraktivtas seperti biasa. Tidak ada pengaruhnya dengan mengundurkan diri kawan kawan kita itu pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
Dalam waktu dekat ini, Koperbam Telukbayur akan mendatangkan tenaga ahli dari Jakarta dalam bidang operatur crane atau pembawa crane. Kita akan diklatkan sebanyak 17 orang anggota, tentunya melalui seleksi ketat. Tidak asal diklat saja, namun kita harapkan nanti akan lahir anggota operator crane Koperbam Telukbayur yang handal.
“Untuk itu KRK diminta ketegasannya dalam bekerja, sampaikan pada anggota lain untuk tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Lengkapi selalu anggota dengan alat pelindung diri (APD). Tak berapa lama lagi, kita juga mendapatkan rompi kerja,” tutur Chandra.
Sementara Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH, menjelaskan bahwa legalitas Koperbam Telukbayur jelas. Seluruh primer lain di Indonesia saat ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Ini adalah rohnya kita.
“Dan Ketua Inkop Indonesia HM Nasir, serta ratusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan se Indonesia juga menolak recana pemerintah mencabut surat keputusan bersama itu,” jelas Nursal Uce, M, SH, Caleg Kota Padang dari Partai Golkar pada Dapil 5, Padang Selatan-Padang Timur ini. (ped)




















