“Benar saja, pelaku kembali menjual emas ke toko kami. Karyawan langsung memeriksakan emas yang dijual oleh pelaku tersebut yang ternyata imitasi. Karyawan kami langsung mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polresta Padang,” ujarnya.
Sementara, Kanit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F dan RCA yang ditangkap pada Senin (11/9) lalu bersama Unit VI Opsnal Beserta Tim Piket Sat Reskrim Polresta Padang.
“Tersangka F asal dari Pekanbaru alamat Jalan Paus Gang Kayangan Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tangkerang Tengah Kota, Pekanbaru. Sementara RCA beralamat di Jalan PLN Katio Ujung RT 005 RW 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini, Polresta Padang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sementara ini, toko emas yang ada di pasar raya Padang baru satu toko yang menjadi korban, yaitu toko Mas Sumatera jaya.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Padang ada sebanyak dua buah kalung imitasi, dengan bagian centolan kalung tersebut adalah emas asli. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9 juta rupiah,” tutupnya. (cr2)
