PARIWARA

Perubahan KUA -PPAS Tahun  2023 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp. 6,51 Triliun

0
×

Perubahan KUA -PPAS Tahun  2023 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp. 6,51 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Mahyeldi menandatangani nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2023.

Pemerintah Provinsi Su­matera Barat bersama DPRD te­lah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pe­rubahan KUA-PPAS tahun ang­garan 2023 melalui rapat pari­pur­na DPRD Provinsi Sumatera Ba­rat di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Selasa (12/9).

Rapat Paripurna Dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan didampingi Indra Datuk Rajo Lelo. Hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Irsyad Syafar menyampaikan, Perubahan KUA-PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Disampaikannya, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah me­rampungkan pembahasan mul­ai dari pembahasan penda­hu­luan oleh Komisi dan dilanjut­kan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

“Terima kasih anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023,” ungkap Irsyad Syafar.

Persetujuan DPRD terhadap hasil pembahasan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan hasil pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD.

Keputusan DPRD diberi Nomor : 1. Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023. 2. Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.

Dari pembahasan,ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah, sebagai berikut : 1. Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi Tingkat Pengangguran dan Tingkat Kemiskinan juga meningkat. 2. Target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024.

Hal ini dapat dilihat dari Target Pertumbuhan Ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % – 5.2 %. Target tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 %. Demikian juga dengan Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %.

Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk pembangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat defisit murni sebesar Rp. 638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.

Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan kembali, sehingga tidak ada lagi  defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. Hal ini disebabkan tidak dilakukannya update secara berkala oleh OPD terkait. Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Ditlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut.

Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp. 6.780.609.­985.­610,38. Target yang dise­pa­kati tersebut, masih bersifat ten­tatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, setelah disepakatinya KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.

”Kemudian akan dibahas dan disepakati bersama dan selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut harus disampaikan ke kementerian dalam negeri untuk dievaluasi,” pungkasnya. (*)