BERITA UTAMA

Gawat! 2 Gadis Remaja jadi Penjahat, Curi Sepeda Motor dan Menjarah di Indekos

2
×

Gawat! 2 Gadis Remaja jadi Penjahat, Curi Sepeda Motor dan Menjarah di Indekos

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua gadis remaja yang terlibat kasus pencurian di indekos.

SIJUNJUNG, METRO–Kasus kriminalitas di Kabupaten Sijunjung makin menggila. Bahkan, para pelakunya tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan yang masih di bawah umur dan bertatus pelajar. Seperti halnya aksi pencurian kenda­raan bermotor (curanmor) yang terjadi di Nagari Muaro Gambok, Kecamatan Sijunjung.

Dua gadis remaja ber­inisial SL (14), warga Muaro Sijunjung dan YJ (14) warga Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, di­tangkap Tim Opsnal Sat­res­krim Polres Sijunjung lanta­ran nekat melakukan men­curi sepeda motor di sebuah indekos di Muaro Sijunjung.

Tidak hanya mencuri motor, kedua gadis remaja itu juga melakukan pen­jarahan di dalam kamar kos korban setelah berhasil masuk meng­gunakan kunci yang ditinggal korban di meteran listrik. Barang-ba­rang ber­harga hingga pa­kaian korban pun dibawa kabur.

Kapolres Sijunjung AK­BP Andre Anas melalui Ka­sat Reskrim AKP Ar­dian­syah Rolindo Saputra me­ngatakan, terungkap­nya kasus ini berawal dari lapo­ran korban Putri Yanti yang kehilangan motor Honda Scoopy BA 6484 KN dan sejumlah pakaian di tem­pat kosnya di Jorong Mu­aro Gambok Nagari Muaro Sijunjung pada Kamis (7/9).

Baca Juga  Indonesia sudah Darurat Judi Online, Putaran Uang Rp 900 Triliun, Pemainnya Didominasi Kelas Menengah ke Bawah

“Menindaklanjuti lapo­ran korban, jajaran Satres­krim bergerak cepat mela­kukan penyelidikan di lapa­ngan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, tim men­dapat informasi dari saksi-saksi yang melihat sepeda motor korban di­ken­­darai oleh kedua gadis remaja tersebut,” kata AKP Ardiansyah saat kon­fe­rensi pers, Selasa (12/9).

Setelah mengantongi identitas pelakunya, dije­laskan AKP Ardiansyah, pada Jumat (8/9), jajaran Satreskrim langsung pen­ca­rian terhadap sepeda motor korban dan ditemu­kanlah sepeda motor ter­se­but ter­parkir di dekat mushala kawasan Sungai Karang.

“Di sana, petugas me­nemukan sepedamotor Hon­­da Scoopy milik korban terparkir. Tak jauh dari lokasi parkir itu, petugas juga me­ngamankan kedua gadis remaja itu tanpa melakukan perlawanan. Saat diin­tro­grasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian,” ujar AKP Ar­diansyah.

AKP Ardiansyah menu­turkan, kedua pelaku meru­pakan anak di bawah umur, sehingga statusnya meru­pakan anak berkonflik de­ngan hukum. Kini, kedua­nya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung dan diproses sesuai dengan sistem pera­dilan anak.

Baca Juga  Ratusan Mantan Tenaga Kontrak Demo Direktur RSUD

“Pengakuan kedua ga­dis remaja ini, mereka me­lakukan pencurian setelah melihat ada kunci terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian keduanya mengambil kun­ci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke da­lam,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Ar­diansyah, setelah masuk ke dalam kosan korban, kedua pelaku mengambil satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban. Se­dangkan untuk barang buk­ti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy war­na biru dengan nomor po­lisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.

“Atas perbuatannya, Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sis­tem Peradilan Tindak Pida­na Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)