SIJUNJUNG, METRO–Kasus kriminalitas di Kabupaten Sijunjung makin menggila. Bahkan, para pelakunya tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan yang masih di bawah umur dan bertatus pelajar. Seperti halnya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Nagari Muaro Gambok, Kecamatan Sijunjung.
Dua gadis remaja berinisial SL (14), warga Muaro Sijunjung dan YJ (14) warga Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung lantaran nekat melakukan mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Muaro Sijunjung.
Tidak hanya mencuri motor, kedua gadis remaja itu juga melakukan penjarahan di dalam kamar kos korban setelah berhasil masuk menggunakan kunci yang ditinggal korban di meteran listrik. Barang-barang berharga hingga pakaian korban pun dibawa kabur.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Putri Yanti yang kehilangan motor Honda Scoopy BA 6484 KN dan sejumlah pakaian di tempat kosnya di Jorong Muaro Gambok Nagari Muaro Sijunjung pada Kamis (7/9).
“Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi dari saksi-saksi yang melihat sepeda motor korban dikendarai oleh kedua gadis remaja tersebut,” kata AKP Ardiansyah saat konferensi pers, Selasa (12/9).
Setelah mengantongi identitas pelakunya, dijelaskan AKP Ardiansyah, pada Jumat (8/9), jajaran Satreskrim langsung pencarian terhadap sepeda motor korban dan ditemukanlah sepeda motor tersebut terparkir di dekat mushala kawasan Sungai Karang.
“Di sana, petugas menemukan sepedamotor Honda Scoopy milik korban terparkir. Tak jauh dari lokasi parkir itu, petugas juga mengamankan kedua gadis remaja itu tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrograsi keduanya mengakui telah melakukan pencurian,” ujar AKP Ardiansyah.
AKP Ardiansyah menuturkan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga statusnya merupakan anak berkonflik dengan hukum. Kini, keduanya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung dan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Pengakuan kedua gadis remaja ini, mereka melakukan pencurian setelah melihat ada kunci terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian keduanya mengambil kunci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke dalam,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ardiansyah, setelah masuk ke dalam kosan korban, kedua pelaku mengambil satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.
“Atas perbuatannya, Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)





