METRO BISNIS

Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 Disepakati

0
×

Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 Disepakati

Sebarkan artikel ini
MENANDATANGANI— Gubernur Sumbar Mahyeldi menadatangani Nota kesepakatan Bersama.

PADANG, METRO–Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 akhirnya disepakati melalui  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 yang di­pimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. Selasa (12/9).

Irsyad Syafar menga­ta­kan,sesuai dengan taha­pan dan mekanisme pem­ba­hasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembaha­san terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembaha­san pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Peng­ang­­guran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD­ disusun pada masa pandemic Covid-19.

“Apabila tidak dilakukan midterm review terha­dap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk pembangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” ujar Irsyad.

Ditambahkan Irsyad, Ran­cangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat defisit murni sebesar Rp. 638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.

Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

“Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih ku­rang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait.

“Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Ba­dan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” ujar Irsyad.

Lanjut Irsyad, Dari pem­bahasan yang dilakukan, disepakati target pen­dapatan daerah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp.6.780.­609.985.610,38.

Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD­ Tahun 2023.

“Diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Frak­si­nya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna,” ujar Irsyad Syafar.

Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Keputusan DPRD dimaksud akan di­beri Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Pe­rubahan KUA Tahun 2023­ untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023. (hsb)