RIMBO KALUANG, METRO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar mengungkapkan, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini dilakukan karena ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Iya ada 9 orang ASN Pemprov Sumbar yang diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kepala BKD Sumbar, Yulitar, Jumat (1/2).
Yulitar menyebutkan, SK (Surat Keputusan) kesembilan yang dipecat tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, termasuk mantan Kepala Dinas PU Sumbar, Suprapto yang tersandung kasus suap dan Yusafni kasus Spj fiktif.
”Sudah sejak Desember keluar SK pemberhentian mereka yang tersandung korupsi itu,” terang Yulitar.
Menurut Yulitar, pemecatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 4d. Isi aturan tersebut yaitu, PNS atau ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu terang Yulitar, juga PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai. Dalam pasal tersebut, meski hukuman satu hari pun, tapi oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana, harus diberhentikan.
”Ada juga yang belum kita dapatkan vonisnya. Yang sembilan itu yang sudah kita dapatkan vonis oknum yang bermasalah kemudian diberhentikan melalui SK Gubernur,” tukas Yulitar.
Di sisi lain, Yulitar menegaskan, agar kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Sumbar untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Yulitar juga mengingatkan, setiap ada kesempatan jangan digunakan untuk korupsi.
”Kami minta ASN supaya betul-betul bekerja, tidak punya niat sedikit pun melakukan korupsi. Jadi hilangkan lah niat-niat itu,” pesan Yulitar.
Yulitar menyadari setiap pekerjaan ASN selalu mendapat cobaan dan penuh dengan masalah. Untuk itu, Yulitar mengingatkan, ASN harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan. (mil)