Hal itu menurut dia kaÂrena PKB dalam setahun terakhir sebelum berÂpinÂdah dukungan, sempat meÂnyosialisasikan PraboÂwo sebagai capres.
“PKB berbasis kiai dan kiai sudah setahun penuh sosialisasi untuk menÂduÂkung Prabowo. Akan ada beberapa yang masih tingÂgal sama Prabowo (setelah PKB keluar dari KIM),” katanya.
Polling Institute melaÂkukan survei dalam renÂtang 21-25 Agustus 2023. Survei dilakukan melalui sambuÂngan telepon deÂngan pewawancara terlatih.
Survei tersebut meliÂbatÂkan 1.201 responden deÂngan tingkat kepercaÂyaan mencapai 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 samÂpai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiÂden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parÂtai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaÂratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasaÂngan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukuÂngan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peÂserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (jpg)

















