Di kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan juga kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang selalu mendukung Pemerintah Daerah Tanah Datar.
“Alhamdulillah, berkat dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah serta doa dari seluruh masyarakat proses perizinan untuk SLD berjalan lancar sehingga nanti tidak ada lagi bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di Tanah Datar. Untuk itu, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah meÂnyampaikan terima kasih,” ujarnya.
Bupati Eka Putra juga katakan, bahwa pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan agar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang suÂdah diizinkan untuk dibaÂngun harus segera dilakukan pembangunan dalam kurun waktu 3 tahun. “Jadi LSD yang sudah ditimbun menurut pak Dirjen harus segera dibangun, kalau tidak harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula. Jadi kalau ada sawah yang sudah ditimbun namun dalam jangka 3 tahun belum dilakukan pemÂbangunan itu harus dikembalikan lagi sebagai lahan sawah yang dilinduÂngi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Eka juga menyampaikan bahwa saat ini kalau ada warga masyarakat yang ingin mengurus sertifikat lahan untuk di kota Batusangkar juga sudah bisa dilakukan. “Kalau ada masyarakat yang ingin melakukan balik nama dan pemecahan sertifikat pada kawasan pemukiman dalam RTRW yang masih teridentifikasi sebagai LDS, yang selama ini tidak bisa sekarang sudah bisa dilakukan peÂngurusannya,” pungkasÂnya. (ant)




















