PADANG, METRO–Mahkamah Agung RI memperberat hukuman bagi terpidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, atas nama Agus Suardi. Ia akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 748. 875 juta rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, sebelumnya putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Padang, terdakwa Agus Suardi hanya di putuskan 2 tahun 6 bulan kurungan.
“Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yaitu menolak permohonan Kasasi II dari pemohon Kasasi atas nama terdakwa Agus Suardi. MA memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Padang no 18 / Pidsus PPK / 2022 / PT Padang tanggal 15 Januari tahun 2023,” katanya, Kamis, (7/9)
Afliandi menuturkan, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman terdakwa Agus Suardi, yakni hukuman kurungan 5 tahun penjara dari sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan. MA juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah yang harus dibayar oleh Agus.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan, selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 748.875.000 rupiah,” ujarnya.
Katanya lagi, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu selama satu bulan penuh, maka harta benda milik terdakwa Agus dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hasil keputusan dari Mahkamah Agung ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang no 23 / Pidsus / PPK / 2022 / PN Padang tanggal 15 November 2022.
Hasil Kasasi ini merupakan putusan susulan dari Kasasi sebelumnya yang sudah diputuskan terlebih dahulu, yakni terhadap dua terdakwa lainnya rekan Agus, atas nama Nazar, dan Davidson yang masing-masing di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan. (cr2)






