PADANG, METRO–Tak sadar dijebak oleh cewek, seorang pelaku pencurian Laptop dan Handphpne (Hp) milik mahasiswi di dalam kos-kosan, ditangkap Tim Musang Unit Reskrim Polsek Pauh. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan berstatus residvis itu ditangkap di Kafe Gaul, Simpang haru, Kecamatan Padang Timur.
Saat ditangkap, pelaku bernama Fazan Azhari (25), Warga Koto Tingga Dalam, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang tak bisa lagi mengelak. Fazan pun hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian.
Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian Laptop dan Hp itu dengan modus memeriksa kos-kosan. Saat korban lengah, pelaku pun langsung mengambil barang elektronik korban.
“Pencurian itu terjadi di rumah kos-kosan Buk Susi Kamper, Jalan Dr Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Ia melancarkan aksinya seorang diri,” katanya.
AKP Muzhendri menuturkan, korban yang mengetahui barang-barangnya telah raib dibawa kabur maling, kemudian melapor ke Polsek. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Musang langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di suatu tempat.
“Selanjutnya opsnal Reskrim Pauh melakukan trik pemancingan dengan seorang perempuan agar datang ke lokasi yang telah di janjikan, tepatnya berada di Kafe Gaul, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur,” jelasnya.
Pelaku yang tak sadar dipancing, menurut AKP Muzhendri, pelaku pun datang ke kafe tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan juga sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek pauh untuk dilakukan interogasi. Pelaku mengakui semua perbuatanya yang telah beberapa kali melakukan pencarian,” ungkapnya lagi.
Selain itu, ditegaskan AKP Muzhendri, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti satu unit Laptop dan Hp hasil curiannya serta sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 junto 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara,” tutupnya. (cr2)






