“Pelaku Gito berkomunikasi melalui Handphone (Hp) dengan napi Lapas Nusakambangan yang mengendalikannya. Napi ini yang mengatur di mana ganja diambil dan kepada siapa saja dijual. Setiap paket besar itu, pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu,” ungkap AKBP Ricardo Condrat Yusuf.
Disampaikan AKBP Ricardo Condrat Yusuf, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka Gito di rumahnya.
”Untuk terssngka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani hukumannya beberapa tahun di Lapas. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat,” sebutnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, narkoba jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumut itu dijemput Gito di perbatasan Bukittinggi dengan menggunakan mobil.
“Dia jemput secara bertahap, di perbatasan Bukittinggi dengan menggunakan mobil. Dengan digagalkannya peredaran ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat Resnarkoba, kini pelaku Gito bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya. (uus)













