BERITA UTAMA

3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis Bersalah, Dipenjara 2 Bulan jika Melakukan Pidana dalam Waktu 4 Bulan

0
×

3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis Bersalah, Dipenjara 2 Bulan jika Melakukan Pidana dalam Waktu 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
JALANI SIDANG—Tiga wanita yang cekoki miras ke kucing jalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutus­kan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis hukuman 2 bulan penjara.

“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra,

Hakim Juandra berpendapat ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, menurut Hakum, para terdakwa menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.

Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masya­rakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, Hakim menilai sudah meringankan hukuman pa­ra terdakwa.

Sementara itu, hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim be­rupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing Persia yang bernama Flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra tersebut, dihadiri oleh ketiga terdakwa, serta juga tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang. Juga tampak hadir Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang, seekor kucing yang menjadi korban itu pun juga turut di hadirkan.

Di depan seluruh peserta persidangan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, yang telah me­lakukan perbuatan tidak pantas terhadap seekor hewan tersebut. Terdakwa mengakui perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).

Hakim Ketua juga sempat diperlihatkan vidio pen­dek yang kadung viral beberapa waktu lalu di Kota Padang tersebut, ha­kim terlihat memperhatikan vidio tersebut secara seksama. Setelah usainya persidangan, Hakim kem­bali menyerahkan barang bukti serta korban yang berupa satu ekor kucing kepada Indonesian Cat Association. (cr2)