Sementara waktu penetapan DCT semakin dekat. Dari jadwal KPU, penetapan DCT ada beberapa tahapan. Pertama pencermatan rancangan DCT 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023 dan pengumuman DCT 4 November 2023. Jika saat ini sudah memasuki pekan kedua September, maka parpol akan dikejar deadline.
Sepeti di Dapil DPRD Sumbar, meski hanya 3 partai yang disebut kurang dari 30 persen kuota perempuan, tapi itu secara umum. Jika dikaji per Dapil, masih ada partai lain yang kuota perempuannya di bawah 30 persen. Maka, KPU pun pasti akan menyisiri semua Dapil-Dapil itu dan tidak ingin kecolongan, ada parpol yang secara akumulatif 8 Dapil perempuannya 30 persen, tapia da di Dapilnya yang kurang.
Baiknya, para pengurus parpol kembali merapatkan barisan untuk masalah ini. Meski masalah pencapresan semakin menarik dan memanas. Jangan sampai, ‘ancaman’ kuota 30 persen merugikan partai dan pencalegan mereka. Baiknya kembali telisik di Dapil mana yang kurang dan pastikan ada Caleg perempuan yang bisa didaftarkan. Kalau tidak, ya percuma dan KPU akan mencoret dua orang laki-laki kalau kekurangan satu perempuan.
Putusan MA itu sudah berlaku, meski KPU masih ‘ngeles’ dengan alasan klise, belum menerima putusan aslinya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan revisi aturan soal tata cara perhitungan kuota Caleg perempuan. Dia menyatakan belum menerima salinan putusan MA.
Satu hal yang cukup klise sebenarnya, Salinan pada hari ini tidak perlu harus ditunggu. Kalau memang butuh dijemput, atau meminta salinannya saja. Kalau tidak segera, maka partai politik juga akan merasa nyaman dan tidak bekerja dengan baik. Mereka seakan merasa aman, karena KPU belum memberikan ‘salinan’ revisi itu.
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan kecewa dengan kinerja KPU periode ini karena tak membuka data secara jelas berapa kuota caleg perempuan per partai politik di setiap Dapil. Katanya, KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU.
Termasuk di Sumbar, KPU di sejumlah daerah pun menyatakan tengah menanti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November mendatang. Artinya, KPU dan partai politik hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
KPU Sumbar masih menunggu revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 8 Ayat 2 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. “Jadi, meskipun telah diputuskan Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Kalau memang KPU serius soal kuota perempuan ini, baiknya segera diterbitkan saja revisinya. Karena hal ini dapat mengganggu proses Pemilu di kalangan partai politik. Yang mengaku masih ‘galau’ dan menanti arahan KPU. Kalau tidak, harapan untuk memaksimalkan perempuan dalam komposisi Caleg, bukan anggota DPR/DPRD, akan jadi cerita basi.
Meningkatkan jumlah perempuan di parlemen memang sudah dicita-citakan sejak lama. Meski akhirnya, jumlahnya turun dan naik dari Pemilu ke Pemilu. Mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher berujar, “Jika kamu ingin berdebat, tanya lelaki. Jika ingin segala sesuatunya beres, tanya perempuan.” Mungkin saja masalah kita selama ini karena terlalu banyak laki-laki di parlemen. Baiknya memang dicoba menambah perempuan pada Pemilu ke depan. (Wartawan Utama)
















