Oleh: Reviandi
MESKI daftar calon sementara (DCS) telah diumumkan KPU, tapi daftar itu belum aman dan masih bisa berubah. Apalagi bagi partai-partai yang tidak benar-benar menerapkan aturan 30 persen kuota perempuan, harus merombak susunan Bacalegnya. Kalau tidak, maka akan banyak lelaki yang sengsara, tergeser dari pencalonan.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan kuota perempuan Selasa, 29 September 2023. MA menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap Dapil.
Gugatan uji materi diajukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Memang, sejak pembulatan 30 persen itu dilakukan ke atas, banyak partai yang menetapkan calon perempuannya kurang dari batas minimal itu. Seperti di DCS DPRD Sumbar yang terdiri dari 8 daerah pemilihan (Dapil). Dari daftar yang direlis KPU Sumbar dalam Pengumuman Nomor: 30/Pl.01.4-Pu/13/2023 tentang
DCS Anggota DPDR Sumbar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa partai yang tidak sampai 30 persen kuota perempuannya.
Mereka adalah Partai Gerindra yang hanya mendaftarkan 29 persen Caleg perempuan, yaitu 46 laki-laki dan 19 perempuan. Begitu juga dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mendaftarkan 29 persen Caleg perempuan (46 laki-laki dan 19 perempuan). Satu lagi Partai Kebangkitan Nasional yang tidak mendaftarkan Caleg perempuan, karena hanya mendaftarkan 1 orang Caleg laki-laki atas nama Rudi Harmono dari Dapil Sumbar 1 (Kota Padang).
Apakah PAN dan Gerindra Salah? Tentu tidak, karena ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk Caleg perempuan diubah menjadi pembulatan ke atas. Jadi 29 persen dianggap sudah memenuhi kuota 30 persen, namun PKN yang nol persen tidak memenuhi sama sekali.
Banyak desakan agar KPU merevisi peraturan itu. Namun yang pasti, masalah itu terlihat di Dapil yang memiliki kursi 7 dan 8. Rata-rata dengan hanya mendaftarkan dua orang perempuan, maka akan didapatkan 28,5 persen dan 25 persen kuota perempuan. Tapi karena pembulatan ke atas, maka sudah didapatkan angka pembulatan 30 persen dan partai politik dapat dikatakan aman.
Seiring dengan keluarnya Putusan MA No: 41 P/HUM 2023 itu, partai politik mulai ketar-ketir. Mereka sangat menyadari, betapa susahnya mencari Caleg perempuan saat ini. Banyak pengurus parpol yang terpaksa harus membiayai penuh pencalonan seorang perempuan, karena tidak punya kader yang akan diusung dalam Pemilu mendatang.
Satu lagi masalah yang akan timbul adalah, pengurus parpol harus ‘mendepak’ laki-laki yang sudah terdaftar di DCT. Hal ini akan bermasalah bagi partai yang peminatnya banyak, dan umumnya laki-laki. Susahnya mendapatkan perempuan, sama dengan rumitnya memecat seorang Caleg laki-laki. Harus benar-benar dipikirkan masak-masak dulu, siapa yang rasanya tidak akan ‘membahayakan’ partai jika didepak.
Sementara waktu penetapan DCT semakin dekat. Dari jadwal KPU, penetapan DCT ada beberapa tahapan. Pertama pencermatan rancangan DCT 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023 dan pengumuman DCT 4 November 2023. Jika saat ini sudah memasuki pekan kedua September, maka parpol akan dikejar deadline.
Sepeti di Dapil DPRD Sumbar, meski hanya 3 partai yang disebut kurang dari 30 persen kuota perempuan, tapi itu secara umum. Jika dikaji per Dapil, masih ada partai lain yang kuota perempuannya di bawah 30 persen. Maka, KPU pun pasti akan menyisiri semua Dapil-Dapil itu dan tidak ingin kecolongan, ada parpol yang secara akumulatif 8 Dapil perempuannya 30 persen, tapia da di Dapilnya yang kurang.
Baiknya, para pengurus parpol kembali merapatkan barisan untuk masalah ini. Meski masalah pencapresan semakin menarik dan memanas. Jangan sampai, ‘ancaman’ kuota 30 persen merugikan partai dan pencalegan mereka. Baiknya kembali telisik di Dapil mana yang kurang dan pastikan ada Caleg perempuan yang bisa didaftarkan. Kalau tidak, ya percuma dan KPU akan mencoret dua orang laki-laki kalau kekurangan satu perempuan.
Putusan MA itu sudah berlaku, meski KPU masih ‘ngeles’ dengan alasan klise, belum menerima putusan aslinya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan revisi aturan soal tata cara perhitungan kuota Caleg perempuan. Dia menyatakan belum menerima salinan putusan MA.
Satu hal yang cukup klise sebenarnya, Salinan pada hari ini tidak perlu harus ditunggu. Kalau memang butuh dijemput, atau meminta salinannya saja. Kalau tidak segera, maka partai politik juga akan merasa nyaman dan tidak bekerja dengan baik. Mereka seakan merasa aman, karena KPU belum memberikan ‘salinan’ revisi itu.
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan kecewa dengan kinerja KPU periode ini karena tak membuka data secara jelas berapa kuota caleg perempuan per partai politik di setiap Dapil. Katanya, KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU.
Termasuk di Sumbar, KPU di sejumlah daerah pun menyatakan tengah menanti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November mendatang. Artinya, KPU dan partai politik hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
KPU Sumbar masih menunggu revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 8 Ayat 2 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. “Jadi, meskipun telah diputuskan Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Kalau memang KPU serius soal kuota perempuan ini, baiknya segera diterbitkan saja revisinya. Karena hal ini dapat mengganggu proses Pemilu di kalangan partai politik. Yang mengaku masih ‘galau’ dan menanti arahan KPU. Kalau tidak, harapan untuk memaksimalkan perempuan dalam komposisi Caleg, bukan anggota DPR/DPRD, akan jadi cerita basi.
Meningkatkan jumlah perempuan di parlemen memang sudah dicita-citakan sejak lama. Meski akhirnya, jumlahnya turun dan naik dari Pemilu ke Pemilu. Mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher berujar, “Jika kamu ingin berdebat, tanya lelaki. Jika ingin segala sesuatunya beres, tanya perempuan.” Mungkin saja masalah kita selama ini karena terlalu banyak laki-laki di parlemen. Baiknya memang dicoba menambah perempuan pada Pemilu ke depan. (Wartawan Utama)






