Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLIKATA

“Ancaman” Kuota Perempuan

Redaksi
Jumat, 08 September 2023 | 10:49 WIB
d86fcec6 d1e3 4668 914e 29e03fc20111 2

Oleh: Reviandi

MESKI daftar calon sementara (DCS) telah diumumkan KPU, tapi daftar itu belum aman dan masih bisa berubah. Apalagi bagi partai-partai yang tidak benar-benar menerapkan aturan 30 persen kuota perempuan, harus merombak susunan Bacaleg­nya. Kalau tidak, maka akan banyak lelaki yang sengsara, tergeser da­ri pencalonan.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan kuota perempuan Selasa, 29 September 2023. MA menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap Dapil.

Gugatan uji materi diajukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Memang, sejak pembulatan 30 persen itu dilakukan ke atas, banyak partai yang menetapkan calon perempuannya kurang dari batas minimal itu. Seperti di DCS DPRD Sumbar yang terdiri dari 8 daerah pemilihan (Dapil). Dari daftar yang direlis KPU Sumbar dalam Pengumuman Nomor: 30/Pl.01.4-Pu/13/2023 tentang

DCS Anggota DPDR Sumbar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa partai yang tidak sampai 30 persen kuota perempuannya.

Mereka adalah Partai Gerindra yang hanya mendaftarkan 29 persen Caleg perempuan, yaitu 46 laki-laki dan 19 perempuan. Begitu juga dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mendaftarkan 29 persen Caleg perempuan (46 laki-laki dan 19 perempuan). Satu lagi Partai Kebangkitan Nasional yang tidak mendaftarkan Caleg perempuan, karena hanya mendaftarkan 1 orang Caleg laki-laki atas nama Rudi Harmono dari Dapil Sumbar 1 (Kota Padang).

Apakah PAN dan Gerindra Salah? Tentu tidak, karena ini diatur dalam PKPU  Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk Caleg perempuan diubah menjadi pembulatan ke atas. Jadi 29 persen dianggap sudah memenuhi kuota 30 persen, namun PKN yang nol persen tidak memenuhi sama sekali.

Banyak desakan agar KPU merevisi peraturan itu. Namun yang pasti, masalah itu terlihat di Dapil yang memiliki kursi 7 dan 8. Rata-rata dengan hanya mendaftarkan dua orang perempuan, maka akan didapatkan 28,5 persen dan 25 persen kuota perempuan. Tapi karena pembulatan ke atas, maka sudah didapatkan angka pembulatan 30 persen dan partai politik dapat dikatakan aman.

Seiring dengan keluarnya Putusan MA No: 41 P/HUM 2023 itu, partai politik mulai ketar-ketir. Mereka sangat menyadari, betapa susahnya mencari Caleg perempuan saat ini. Banyak pengurus parpol yang terpaksa harus membiayai penuh pencalonan seorang perempuan, karena tidak punya kader yang akan diusung dalam Pemilu mendatang.

Satu lagi masalah yang akan timbul adalah, pengurus parpol harus ‘mendepak’ laki-laki yang sudah terdaftar di DCT. Hal ini akan bermasalah bagi partai yang peminatnya banyak, dan umumnya laki-laki. Susahnya mendapatkan perempuan, sama dengan rumitnya memecat seorang Caleg laki-laki. Harus benar-benar dipikirkan masak-masak dulu, siapa yang rasanya tidak akan ‘membahayakan’ partai jika didepak.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:15 WIB
KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

Sabtu, 20 April 2024 | 11:22 WIB
’Diserang’ dalam Debat Capres, Prabowo Pamer Kinerja sebagai Menhan

Sanjung Golkar, Prabowo Bilang Kader Gerindra Harus Selalu Belajar dari Partai Beringin

Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB
Selamat Memilih

Selamat Memilih

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:33 WIB
Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Senin, 12 Februari 2024 | 11:58 WIB
Mulai ada Titik Terang

Mulai ada Titik Terang

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:35 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025