Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLITIKA

5 Bulan Jelang Pemilu, KPU Gencarkan Sosialisasi Hak Pilih

Redaksi
Jumat, 08 September 2023 | 10:47 WIB
SOSIALISASI— Pemilu 2024 yang tinggal 160 hari lagi, KPU Provinsi Sumbar terus lakukan sosialisasi tahpan Pemilu ke masyarakat terkait hak pilih pemilih.

SOSIALISASI— Pemilu 2024 yang tinggal 160 hari lagi, KPU Provinsi Sumbar terus lakukan sosialisasi tahpan Pemilu ke masyarakat terkait hak pilih pemilih.

PADANG, METRO–Pemilihan Umum (Pe­milu) tinggal 160 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus lakukan sosialisasi tahapan Pemilu ke masyarakat terkait hak pilih pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Peren­ca­na­an, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Me­do Patria mengatakan Sya­rat utama seorang penduduk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat domisili dalam KTP elektronik. “Memiliki KTP elektronik kemudian beranggapan bisa memilih di mana saja, merupakan pemahaman keliru,” ujar Me­do Patria, Kamis (7/9).

Ketika pemilih bermo­dal KTP elektronik ini tetap memaksa menggunakan hak pilihnya di luar domisili yang tercantum dalam KTP  ini juga akan beresiko bagi petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang nantinya akan terjadi pemungutan suara ulang di TPS (tempat pemungutan sua­ra) tersebut. “Merujuk pe­ris­tiwa di Pemilu sebelumnya, kejadian seperti ini biasanya terjadi di TPS yang ada di sekitar perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta. Para mahasiswa tersebut kerap memaksa memilih dengan modal KTP,” sebut Medo.

“Parahnya, KPPS juga memberikan seluruh surat suara, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Ini mesti perhatian, KPPS di sekitar kampus atau daerah yang banyak anak kosnya,” tambah Medo.

Dijelaskan Medo, bagi penduduk yang memper­kirakan tak bisa menggu­nakan hak pilihnya sesuai dimana dia tercatat dalam DPT pada hari dan tanggal pemungutan sua­ra, Rabu, 14 Februari 2023, disarankan untuk segera mengurus dokumen pindah memilih. “Batas waktu mengurus pindah memilih bagi warga yang telah tercatat da­lam DPT, 30 hari sebelum waktu pencoblosan, yaitu 14 Februari 2024,” ungkap Medo.

“Bagi yang mengurus pindah memilih ini, nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tam­ba­han (DPTb) di lokasi yang dituju. Lewati tenggat waktu 30 hari ini, maka pindah memilih tak bisa lagi diproses,” tambah Medo.

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau su­dah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Serta syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu su­dah tertuangkan dalam aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu, yakni Pasal 4 PKPU No 7 Tahun 2022. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih Pemilu adalah ge­nap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Bagi Pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengecualian Berdasarkan Putusan MK

Sementara, bagi yang bekerja di rumah sakit, terdampak bencana alam atau ditugaskan khusus oleh lembaga tempatnya bekerja, maka pindah memilihnya bisa 7 hari jelang hari dan tanggal pencoblosan. “Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Me­do.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
5 Bulan Jelang Pemilu, KPU Gencarkan Sosialisasi Hak Pilih

5 Bulan Jelang Pemilu, KPU Gencarkan Sosialisasi Hak Pilih

Jumat, 08 September 2023 | 10:47 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025