Riki Eka Putra menjelaskan TPS khusus ini untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. Delapan TPS khusus ini berada di Lapas Anak Air dan Rutan Kelas II A Padang.
“Empat Lapas Anak Air dan empat Rutan Kelas II A Padang,” kata Riki.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih tahapan pemutakhiran daftar pemilih lagi. Di antaranya daftar pemilih tambahan, daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Serta pemilih yang menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya.
“Tahapan ini akan berlangsung sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya,” kata Riki. (cr2)
Laman 2 dari 2




















