BERITA UTAMA

Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili Secara Militer, Panglima Pastikan Transparan dan Sidang Terbuka

0
×

Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili Secara Militer, Panglima Pastikan Transparan dan Sidang Terbuka

Sebarkan artikel ini
PELAKU PEMBUNUHAN— Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu di antaranya adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik.

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, proses hukum terhadap anggota Pa­spam­res Praka RM dan dua prajurit TNI lainnya Praka HS dan Praka J akan diadili secara militer. Yudo pun memastikan, pihaknya bakal transparan dalam mengusut kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.

“Jadi, ingat proses hukum militer tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Yudo di Kompleks Parelemen, Sena­yan, Jakarta, Rabu (6/9). 

Yudo mengutarakan, pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, transparansi akan diwujudkan dengan menggelar sidang kasus tersebut di pengadilan militer, yang terbuka untuk umum.

Meski diadili di peradilan militer, masyarakat bisa menyaksikan langsung persidangan kasus pembunuhan Imam Masy­kur tersebut. 

“Jadi, jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses, mau lihat sidangnya pun nanti akan dibuat sidang terbuka, walaupun pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Yudo. 

Yudo menambahkan, pihak keluarga Imam Ma­sykur yang didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris pun sudah menyaksikan langsung situasi di Pomdam Jaya, pada Selasa (5/9) kemarin. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk menjaga transparansi dalam upaya penuntasan kasus ini.

“Kemarin keluarga diantar Pak Hotman Paris kan melihat juga tentang proses hukum di Pomdam sudah melihat dan juga Lembaga Pemasyarakatan (LP) di situ dari situ udah mereka lihat semuanya, jadi enggak ada yang kita tutup-tutupi,” pungkasnya.  

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur, sebanyak tiga orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Praka Riswandi Manik (RM),

Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS, Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; dan Praka J Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. 

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Pomdam Jaya. Sementara satu tersangka lagi yang merupakan warga sipil, yakni MS diserahkan ke Polda Metro Jaya. (jpg)