AGAM/BUKITTINGGI

Belasan WBP Lapas Bukittinggi kembali Dapatkan Hak Premi

0
×

Belasan WBP Lapas Bukittinggi kembali Dapatkan Hak Premi

Sebarkan artikel ini
BAGIKAN PREMI— Lapas Kelas IIA Bukittinggi kembali bagikan upah (premi) kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Selasa (5/9).

BUKITTINGGI, METRO–Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi kembali bagikan upah (premi) kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam ke­giatan pembinaan kemandirian, Selasa (5/9).

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.

Kasi Kegiatan Kerja Lapas Bukittinggi, Fazni Aziz mengungkapkan, bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.

Baca Juga  Peserta Rakor Pengawasan Kearsipan Studi ke Bukittinggi

“Setiap warga binaan yang bekerja dalam pem­binaan kemandirian berhak mendapatkan upah (premi) sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 14 orang, mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang agrobisnis, tepatnya pertanian budidaya sayur dan ubi jalar.

“Upah yang kami terima ini akan kami perguna­kan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga,” ujar WBP berinisial RP yang bekerja pada budidaya sayur. (pry)

Baca Juga  Nagari Maninjau Sosialisasi Program Keserasian Sosial