Lebih lanjut, dikatakan Kombes Pol Hilman, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua. Di mana yang tertinggi karena tidak menggunakan helm SNI sebanyak 162 kasus, melawan arus 38 kasus, berkendara dibawah umur 36 kasus, berboncengan lebih dari satu 6 kasus dan melawan arus 2 kasus.
“Sedangkan kendaraan roda empat, melawan arus 3 kasus, tidak menggunakan safety belt 10 kasus dan melebihi muatan 14 kasus,” ujarnya.
Kombes Pol Hilman juga menjamin, dalam operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sebab yang akan menjadi sasaran penindakan adalah pelanggaran kasat mata sehingga akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut.
“Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan, dengan melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi selagi mengikuti peraturan, pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas,” ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, ditegaskan Kombes Pol Hilman, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib aturan berlalu lintas.
“Sosialisasi melalui media sosial, cetak, online, elektronik. Kemudian pemasangan spanduk, leaflet, sticker serta bilboard agar masyarakat mengetahui pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas,” pungkasnya. (rgr)
















