BERITA UTAMA

Sehari Operasi Zebra, Polda Sumbar Keluarkan Ratusan Surat Tilang, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua

0
×

Sehari Operasi Zebra, Polda Sumbar Keluarkan Ratusan Surat Tilang, Pelanggaran Didominasi Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini
DITILANG— Polantas menilang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

PADANG, METRO–Hari pertama dilaksanakannya Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar dan jajarannya sudah mengeluarkan ratusan tilang dan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Selasa (5/9).

Operasi tersebut diketahui dimulai sejak tanggal 4 September 2023, akan berakhir pada tanggal 17 September 2023 mendatang yang dilakukan oleh seluruh jajaran Satlantas Polres dan Ditlantas Polda Sumbar.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menyebut, dalam Operasi Zebra Singgalang 2023, terdapat tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak. Tujuh pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.

“Kemudian, prioritas pelanggaran yakni tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan,” kata Kombes Pol Hilman kepada wartawan, Selasa (5/9).

Dijelaskan Kombes Pol Hilman, dalam satu hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar dan Polres jajaran telah melakukan ratusan penindakan tilang dan teguran.

“Tilang sebanyak 266, terdiri dari Tilang manual 239 dan Tilang elektrik (ETLE) 27. Untuk teguran sebanyak 639,” kata Kombes Pol Hilman Wijaya.

Lebih lanjut, dikatakan Kombes Pol Hilman, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.  Di mana yang tertinggi karena tidak menggunakan helm SNI sebanyak 162 kasus, melawan arus 38 kasus, berkendara dibawah umur 36 kasus, berboncengan lebih dari satu 6 kasus dan melawan arus 2 kasus.

“Sedangkan kendaraan roda empat, melawan arus  3 kasus, tidak menggunakan safety belt 10 kasus dan melebihi muatan 14 kasus,” ujarnya.

Kombes Pol Hilman juga menjamin, dalam operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sebab yang akan menjadi sasaran penindakan adalah pelanggaran kasat mata sehingga akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut.

“Saya mengajak ma­syarakat untuk mematuhi semua aturan, dengan melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi selagi me­ngikuti peraturan, pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas,” ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, ditegaskan Kombes Pol Hilman, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib aturan berlalu lintas.

“Sosialisasi melalui me­­dia sosial, cetak, online, elektronik. Kemudian pemasangan spanduk, leaflet, sticker serta bilboard agar masyarakat mengetahui pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas,” pung­kasnya. (rgr)