BERITA UTAMA

Berdiri di Kawasan Hutan, Pemilik Ratusan Resort di Mentawai Terancam Dipidanakan

1
×

Berdiri di Kawasan Hutan, Pemilik Ratusan Resort di Mentawai Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi

PADANG, METRO–Sebanyak 102 resort di Kabu­paten Kepulauan Mentawai teran­cam pidana karena membangun di kawasan hutan tanpa izin Ke­men­terian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (LHK). Bagi ratusan resort yang sudah terlanjur berdiri di ka­wasan hutan tersebut wajib me­lapor dan mendaftarkannya kepada pemerintah paling lambat 3 November 2023.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, terhitung 3 November 2023 semua resort yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan belum melaporkan mendaftar pada pemerintah, maka bisa dipidana,” sebut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozar­wardi, Selasa, (5/9).

Karena persoalan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini, skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B.

Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pe­ngam­punan terhadap para pelanggar kawasan hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar kawasan hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.

Sanksi bagi para pelanggar kawasan hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Ca­ra Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. Turu­nan dari UU Nomor 11 Ta­hun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan dasar itu, pemerintah sebelumnya memberikan kesempatan pada pemilik usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin bidang kehuta­nan. Mereka harus men­daftarkan usahanya sebagai keterlanjuran.

Prinsipnya mengatur kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana.

Tetapi dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan hutan produksi.

“Jika merujuk dengan aturan tersebut, maka terhitung 3 November 2023, semua usaha di kawasan hutan tanpa izin bidang perhutanan bisa dikenakan pidana merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2013,” ujarnya.

Untuk itu, Yozarwardi berharap pemilik resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat memahami aturan tersebut. Karena diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bi­dang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Diungkapkannya, saat ini ada enam resort yang sudah mendaftarkan sebagai keterlanjuran. Pemerintah akan mencatat, dan akan memberikan izin. Sehingga resort itu menjadi legal. “Kalau sekarang, semua resort yang berada di kawasan hutan tersebut statusnya ilegal, karena tidak ada izin. Ini bisa dipidana,”ujarnya.

Diketahui ada sebanyak 102 resort yang ada di Kepulauan Mentawai. Dari jumlah itu 80 persennya berada pada kawasan hutan. (fan)