PARIAMAN, METRO–Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan warga Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pasalnya, bocah malang itu tertabrak kereta api saat menyeberangi perlintasan sebidang di Desa Cimparuh, Senin (4/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden naas itu pun sontak membuat warga yang melihat kejadian itu panik dan histeris. Apalagi, tubuh bocah malang yang sudah bersimbah darah itu berada persis di bawah gerbong kereta api penumpang Pariaman Expres yang langsung berheti usai menabrak korban.
Melihat korban yang masih bernyawa, warga pun langsung memberikan pertolongan kepada korban. Warga berusaha mengeluarkan tubuh korban dari bawah kolong gerbong kereta api. Kondisi korban sangat mengerikan. Lengan kirinya putus dan banyak luka robek pada tubuhnya.
Ibu korban yang melihat kondisi putrinya seperti menangis sejadi-jadinya. Sementara, beberapa warga berusaha menangkan ibu korban. Korban yang tak lagi sadarkan diri, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman menggunakan mobil yang kebetulan melintas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Lantas Polres Pariaman AKP Amelya melalui Kanit Gakkum Iptu Afrizal Sahar membenarkan adanya insiden itu. Menurutnya, akibat kecelakaan kereta api itu, seorang pejalan kaki bernama Irma Sulastri (10) mengalami luka parah dan kritis.
“Korban tertabrak oleh kereta api Pariaman Expres yang melaju dari arah Padang menuju arah Pariaman. Setiba di TKP, korban saat itu berjalan kaki hendak menyeberang dari kiri ke kanan perlintasan dan langsung tertabrak,” ungkap Iptu Aprizal kepada wartawan, Senin (4/9).
Dijelaskan Iptu Aprizal, krban mengalami luka yang cukup parah. Tangan kiri korban dilaporkan putus dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pariaman untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
“Selain tangan korban putus, korban juga mengalami luka robek bagian lutut, bagian kepala, bagian tangan dan kaki. Setelah korban dievakuasi, kereta api kembali melanjutkan perjalanannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui juga, perlintasan pada tempat kejadian peristiwa itu tidak memiliki plang pintu. Pasalnya, masyarakat bebas saja melintas pada perlintasan tersebut.
41 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga
Sementara, PT KAI Divre II Sumbar siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api. Tugas kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu-rambu lalu lintas merupakan wewenang Pemerintah Pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” kata Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, Senin (4/9).
Dikatakan Yudi, hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang dimana 41 di antaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang. Selain itu, telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat,” katanya.
Yudi menegaskan, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. “Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya. (ozi)






