BERITA UTAMA

Ungkap Peredaran Pil Ektasi, Polresta Padang bakal Merazia Tempat Hiburan Malam

0
×

Ungkap Peredaran Pil Ektasi, Polresta Padang bakal Merazia Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Padnag
Kasatreskoba Polresta Padang, AKP Martadius

PADANG, METRO —Satreskoba Polresta Padang akan mengadakan razia terhadap tempat hi­buran malam yang ada di Kota Padang. Hal itu buntut dari pengungkapan kasus penyalahgunaan nar­kotika jenis pil ekstasi yang diduga biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan malam.

Rencana razia itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Menurutnya, razia yang dilakukan di tempat hiburan malam dengan melakukan tes uri­ne kepada semua pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan malam.

“Pada bulan Agustus 2023, kami mengungkap kasus pil ekstasi, dan ini kemungkinan besar di tempat-tempat hiburan malam beredar. Makanya, kami segera akan dilakukan razia terpimpin untuk me­lakukan pengecekan tes urine di tempat hiburan malam,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Martadius, Senin (4/9).

Dijelaskan AKP Martadius, razia tersebut akan dilaksanakan secara ga­bungan yang melibatkan tim dari Bidang Dokkes Polda Sumbar dan akan di­pimpin oleh Kepala Bagian Opsnal (Kabag Ops) Satresnarkoba Polresta Padang.

“Sasaran kita yaitu tem­pat-tempat hiburan malam, seperti yang ada live musiknya, dan berbagai tempat lainnya yang diindikasikan sebagai tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang,” ungkap AKP Martadius.

Baca Juga  Musda XI Partai Golkar, Khairunas kembali Pimpin Partai Golkar Sumbar Periode 2025-2030

Dikatakan AKP Martadius, seluruh pengunjung yang berada di lokasi razia, akan dilakukan tes urine untuk membuktikan apakah dibawah pengaruh nar­­­koba atau tidak.

“Jika kedapatan hasil positif dan kedapatan membawa narkoba, maka yang bersangkutan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi yang tidak kita temukan barang bukti, tapi positif narkoba maka akan kita lakukan asesmen lanjutan,” katanya.

Selain itu, ditegaskan AKP Martadius, terhadap tempat hiburan malam yang terdapat pelanggannya yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Bahkan, bisa saja izin usahanya di cabut untuk sementara waktu.

Menurut data yang di­dapatkan, sampai saat ini Polresta Padang telah me­ngamankan sebanyak 4 butir pil ekstasi selama bulan Agustus 2023. Pengung­kapan itu dilakukan berdasarkan hasil dari kinerja tim dilapangan. Selain itu selama bulan Agustus, sebanyak 32 kasus ditangani di Satuan Reserse Nar­koba Polresta Padang, dengan tersangka sebanyak 42 orang, yang terdiri dari 564 gram Ganja, 65,58 gram Sabu-sabu, serta 4 pil ekstasi.

Baca Juga  Arena Judi Sabung Ayam di Kampung Pasar Minggu, Kenagarian Duku Utara Digerebek Polisi, Satu Orang Ditangkap, Lainnya Kocar-kacir Melarikan Diri

AKP Martadius juga mengungkapkan bahwa saat ini Kapolresta Padang menjadikan pengedaran narkoba paket hemat yang dijual Rp 100 ribuan sebagai atensi utama. Karena narkoba dengan kiloan di Kota Padang hanya sebagai perlintasan.

“Sekarang ini Kapolresta Padang atensi betul kepada Satresnarkoba untuk mengungkapkan peredaran narkoba dalam kemasan hemat. Dengan paket hemat itu, menjadi lebih mudah lagi dijangkau oleh semua kalangan, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, Paket hemat itu yang banyak merusak generasi muda kita,” tegasnya.  

AKP Martadius juga mengimbau kepada ma­syarakat terutama tokoh adat untuk bersinergi dengan Kepolisian, apabila mendapat informasi mengenai keberadaan narkoba baik dalam jumlah yang kecil.

“Kepada masyarakat dan tokoh adat mari kita bersama-sama bersinergi, sampaikan kepada kami informasi-informasi yang didapatkan sekecil apapun informasinya, bahwa di daerahnya ada Narkoba, karena berdasarkan informasi, yang disampaikan itu kami bisa melakukan pe­metaan, penyelidikan, dan sebagainya,” tutupnya. (cr2)