PADANG, METRO —Satreskoba Polresta Padang akan mengadakan razia terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang. Hal itu buntut dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi yang diduga biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan malam.
Rencana razia itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Menurutnya, razia yang dilakukan di tempat hiburan malam dengan melakukan tes urine kepada semua pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan malam.
“Pada bulan Agustus 2023, kami mengungkap kasus pil ekstasi, dan ini kemungkinan besar di tempat-tempat hiburan malam beredar. Makanya, kami segera akan dilakukan razia terpimpin untuk melakukan pengecekan tes urine di tempat hiburan malam,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Martadius, Senin (4/9).
Dijelaskan AKP Martadius, razia tersebut akan dilaksanakan secara gabungan yang melibatkan tim dari Bidang Dokkes Polda Sumbar dan akan dipimpin oleh Kepala Bagian Opsnal (Kabag Ops) Satresnarkoba Polresta Padang.
“Sasaran kita yaitu tempat-tempat hiburan malam, seperti yang ada live musiknya, dan berbagai tempat lainnya yang diindikasikan sebagai tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang,” ungkap AKP Martadius.
Dikatakan AKP Martadius, seluruh pengunjung yang berada di lokasi razia, akan dilakukan tes urine untuk membuktikan apakah dibawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Jika kedapatan hasil positif dan kedapatan membawa narkoba, maka yang bersangkutan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi yang tidak kita temukan barang bukti, tapi positif narkoba maka akan kita lakukan asesmen lanjutan,” katanya.
Selain itu, ditegaskan AKP Martadius, terhadap tempat hiburan malam yang terdapat pelanggannya yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Bahkan, bisa saja izin usahanya di cabut untuk sementara waktu.
Menurut data yang didapatkan, sampai saat ini Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 4 butir pil ekstasi selama bulan Agustus 2023. Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil dari kinerja tim dilapangan. Selain itu selama bulan Agustus, sebanyak 32 kasus ditangani di Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, dengan tersangka sebanyak 42 orang, yang terdiri dari 564 gram Ganja, 65,58 gram Sabu-sabu, serta 4 pil ekstasi.
AKP Martadius juga mengungkapkan bahwa saat ini Kapolresta Padang menjadikan pengedaran narkoba paket hemat yang dijual Rp 100 ribuan sebagai atensi utama. Karena narkoba dengan kiloan di Kota Padang hanya sebagai perlintasan.
“Sekarang ini Kapolresta Padang atensi betul kepada Satresnarkoba untuk mengungkapkan peredaran narkoba dalam kemasan hemat. Dengan paket hemat itu, menjadi lebih mudah lagi dijangkau oleh semua kalangan, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, Paket hemat itu yang banyak merusak generasi muda kita,” tegasnya.
AKP Martadius juga mengimbau kepada masyarakat terutama tokoh adat untuk bersinergi dengan Kepolisian, apabila mendapat informasi mengenai keberadaan narkoba baik dalam jumlah yang kecil.
“Kepada masyarakat dan tokoh adat mari kita bersama-sama bersinergi, sampaikan kepada kami informasi-informasi yang didapatkan sekecil apapun informasinya, bahwa di daerahnya ada Narkoba, karena berdasarkan informasi, yang disampaikan itu kami bisa melakukan pemetaan, penyelidikan, dan sebagainya,” tutupnya. (cr2)





