METRO PADANG

2 Warung dan Pangkalan Ojek Dibongkar

0
×

2 Warung dan Pangkalan Ojek Dibongkar

Sebarkan artikel ini
BANGLI DIBONGKAR— Petugas Satpol PP membongkar sejumlah bangunan liar yang melanggar aturan di kawasan Kecamatan Padang Timur, Senin (4/9) siang. Sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah diberi surat teguran.

TAN MALAKA, METRO–Dinilai telah menggunakan fasilitas umum (fasum) serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum (trantibum), dua warung dan satu pangkalan ojek dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP di kawasan Padang Timur pada Senin (4/9) siang.

“Ada tiga bangunan yang kami bongkar, dua warung dan satu pangkalan ojek,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Min­ropa Chaniago, kemarin.

Raju mengatakan, bangunan yang dirobohkan tersebut berdiri di atas fasum dan menghambat akses pejalan kaki. Pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas fasilitas umum.

Ia mengklaim pem­bong­­karan tersebut telah se­suai dengan Standar Ope­rasional Prosedur (SOP). “Sebelumnya, kami telah ambil tindakan persuasif dan humanis. Kami juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik bangunan liar itu,” katanya.

Raju meminta masya­ra­kat untuk tidak mendirikan bangunan di atas ta­nah fasum atau fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan pribadi. “Mari kem­balikan lagi fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (cr2)