METRO SUMBAR

UPTD-PPD, Bapenda dan Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi, Manfaatkan Pemutihan PKB 5 Untung dan Aplikasi SIGNAL

0
×

UPTD-PPD, Bapenda dan Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi, Manfaatkan Pemutihan PKB 5 Untung dan Aplikasi SIGNAL

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI INOVASI PAJAK DAERAH— Wali Kota Pariaman Genius Umar, Bapenda Sumbar, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman Nina Nadjmir, Anggota Ditlantas Polda Sumbar dan Kanit Regident Satlantas Pariaman Iptu Jamaluddin saat kegiatan Sosialisasi Inovasi Pajak Daerah.

PARIAMAN, METRO–Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD – PPD) Kota Pariaman bersama Bapenda Sumbar dan Pemko Pariaman melaksanakan sosialisasi program pemutihan Pajak Kenda­raan Bermotor (PKB)  5 Untung dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Jumat (1/9) di Aula Balaikota Pariaman.

Kepala UPTD – PPD Ko­ta Pariaman, Nina Nadjmir ­m­­e­­n­yampaikan, melalui Ke­putusan Gubernur Sumbar me­nyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus bagi masyarakat guna meringankan beban ma­syarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang melakukan pemindahan kepemilikan kenda­raan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya ya­ng berasal dari luar Pro­vinsi Sumatera Barat (Non BA).

Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daf­tar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB. Tidak hanya itu, ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat te­r­hadap kewajiban dalam me­la­­kukan balik nama ke­n­da­raan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

“Program 5 Untung sa­sa­ran kebijakan yaitu pembebasan sebagian ata­s Pokok Pajak Kendar­aan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pe­m­bayaran Pajak Kenda­raan Bermotor setelah ta­nggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut  pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3 tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun ber­ja­la­n,­”u­ngkap  Nina Nadjmir  .

Baca Juga  Penghuni Kios Baru, Pemegang Kartu Kuning Diprioritaskan

Kemudian, kata  Nina Nadjmir, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

“Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul – betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kenda­raan Bermotor (PKB) 5 Untung ini.,” papar Nina Nadjmir.

Sementara itu, Kasi Perangkat Lunak UPTD SIPD Bapenda Sumbar, Yohannes, menyampaikan bahwa aplikasi SIGNAL untuk memudahkan mas­yarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Ta­hu­nan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ia mengatakan, untuk aplikasi Signal bisa didownload pada Smartphone ata­u Android melalui AppStore dan Google play. Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk ke­pendudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk men­daftar aplikasi SIGNAL yaitu Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional Buka aplikasi SIGNAL Klik “Daftar di sini” Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi

Unggah foto KTP Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto Memasukan OTP yang diki­rimkan lewat SMS Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan. Pastikan foto KTP yang diunggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data. Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas. Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.  Kemudian, cara masuk ke aplikasi SIGNAL bagi yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi: Buka aplikasi SIGNAL di smartphone, Lanjut ke Beranda Klik “Masuk/Daftar” Masukkan nomor HP dan kata sandi.

Baca Juga  Padangpariaman Potensial jadi Sumber Pangan Nasional

“ Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah men­da­ftarkan kendaraan,” jelas Yohannes.

Berikut langkah-langkahnya: Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri” Masukan Nomor Registrasi Kenda­raan Bermotor (nomor pelat) Masukan 5 digit terakhir nomor rangka, Centang pernyataan kebenaran da­ta Klik “Lanjut” Kendaraan berhasil didaftarkan. Pasalnya, masyarakat juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

Wali Kota Pariaman Genius Umar juga mengatakan bahwa banyak inovasi yang dilakukan oleh BPKPD Kota Pariaman dalam rangka meningkatkan pen­dapatan asli daerah (PAD). PAD berasal dari pajak dan retribusi daerah.

“Pajak harus dipungut secara insentif dengan melakukan berbagai metode-metode terbaru salah satunya adalah melakukan inovasi disektor pajak. Selain itu, juga melakukan ekstensifikasi atau membuat objek-objek pajak bar­u yang bisa menghasilkan pendapatan terhadap ne­gara ataupun daerah,” ujarnya. Ia mengajak ma­syarakat Kota Pariaman agar membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung ini. (ozi)