KHATIB, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya melakukan penataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, Jumat (1/9). PKL yang mengais rezeki di jalan itu diharapkan bisa mendukung dan ikut menjaga ketertiban.
Seperti yang terlihat, di Kawasan Khatib Sulaiman, salah seorang pedagang sate yang suka main kucing-kucingan terus diingatkan petugas. Pedagang diminta tidak lagi berjualan di atas trotoar dan badan jalan, kerena telah melanggar perda yang berlaku di Kota Padang.
“Bagi masyarakat yang melanggar Perda, tetap kita mengutamakan tindakan peneguran dan mengingatkan pelanggar atas perda yang dilanggar, seperti pemilik sate ini, anggota terus ingatkan pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”ujar Rozaldi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskannya, di Trotoar Khatib Sulaiman, biasanya ada enam PKL yang selalu diingatkan oleh anggotanya, yakni PKL es cendol, pedagang mainan, pedagang sate, pedagang bakso tusuk, pedagang buah dan pedagang minuman keliling.
