Ia menerangkan, sesuai jadwal terhadap partai politik tedapat bacalegnya masuk dalam 17 orang Bacaleg bisa menyampaikan hasil klarifikasinya ke KPU Pesisir Selatan tanggal 1 -7 September 2023.
Kemudian, dari tanggal 8 -10 September 2023 KPU melakukan verifikasi dari penyampaian Parpol, jika memenuhi syarat bisa dimasukan dalam Daftar Caleg Tetap ( DCT), jika tidak memenuhi syarat maka KPU Pessel memberikan waktu pada Parpol melakukan pergantian Bacalegnya. Dan, Pergantian diajukan dari tanggal 14 -20 September 2023.
” Dan, dari 17 bacaleg hasil tanggapan dari tanggapan masyarakat dan Bawaslu, sebagian telah menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima,” sampai
Koordinator Divisi Teknis KPU Pesisir Selatan Syahrizal.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk masa pencermatan DCT Bacaleg disampaikan langsung tanggal 24 September 3 Oktober 2023 ( batas akhir). Jika dari tanggal ditetapkan yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pemberhentian, maka bacaleg bersangkutan tidak akan dimasukan dalam DCT.( Rio)
