METRO SUMBAR

KPU Pessel, Lakukan Klarifikasi Ke Parpol Atas Temuan Masyarakat dan Bawaslu Pessel

1
×

KPU Pessel, Lakukan Klarifikasi Ke Parpol Atas Temuan Masyarakat dan Bawaslu Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum,Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan klarifikasi atas temuan dari masyarakat dan Bawaslu Pesisir Selatan, terhadap 17 orang Bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara ( DCS) berstatus sebagai Wali Nagari, dan Bamus. Pada Partai Politik ( Parpol).

Dari masukan serta tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu itu sendiri, KPU Pessel juga berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa dan Nagari, Keluarga Berencana, Kabupaten Pesisir Selatan. Terkait status Walinagari dan Bamus.

Pada Posmetro, Koordinator Divisi Teknis KPU Pesisir Selatan Syahrizal Chan mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pengamatan Bawaslu dan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang – undangan berlaku. Salah satu melakukan verifikasi ke Parpol bersangkutan.

Baca Juga  Kepala SMA1 Batusangkar Disertijabkan

” Tanggapan dan masukan masyarakat telah berjalan dari tanggal 19 – 28 Agustus. Ada 17 Bacaleg berstatus walinagari dan bamus yang masuk dalam DCS,” tegas Syahrizal Chan. Kamis (31/8/2023).

Ia menerangkan, sesuai jadwal terhadap partai politik tedapat bacalegnya masuk dalam 17 orang Bacaleg bisa menyampaikan hasil klarifikasinya ke KPU Pesisir Selatan tanggal 1 -7 September 2023.

Kemudian, dari tanggal 8 -10 September 2023 KPU melakukan verifikasi dari penyampaian Parpol, jika memenuhi syarat bisa dimasukan dalam Daftar Caleg Tetap ( DCT), jika tidak memenuhi syarat maka KPU Pessel memberikan waktu pada Parpol melakukan pergantian Bacalegnya. Dan, Pergantian diajukan dari tanggal 14 -20 September 2023.

Baca Juga  Forkopimda Pessel Siap Dukung Vaksinasi Covid-19

” Dan, dari 17 bacaleg hasil tanggapan dari tanggapan masyarakat dan Bawaslu, sebagian telah menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima,” sampai
Koordinator Divisi Teknis KPU Pesisir Selatan Syahrizal.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk masa pencermatan DCT Bacaleg disampaikan langsung tanggal 24 September 3 Oktober 2023 ( batas akhir). Jika dari tanggal ditetapkan yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pemberhentian, maka bacaleg bersangkutan tidak akan dimasukan dalam DCT.( Rio)