Dalam sambutannya Camat Koto VII Elko Febri Marola menyampaikan, bahwa Bimtek ini terlaksana berkat kerjasama dan strategi komunikasi serta jejaring kerja bersama antar perangkat daerah terkait seperti Dinas Kominfo, DPMPTSP, Bagian Organisasi dan Tim Efektif Kantor .
Camat Koto VII berharap, Kecamatan Koto VII bisa menjadi pilot project dalam pengukuran Kinerja Pelayanan Publik sebagai bahan evaluasi mandiri dan juga pembinaan yang efektif dan efisien. “Keterbatasan sumbedaya yang ada saat ini tidak menjadi alasan kita dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan public di Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Koto VII khususnya, mari berupaya keras mencari inovasi dan solusi atas beragam permasalah pelayanan public yang jangkauannnya cukup luas sebagaimana tertuang dalam UU nomor 25 Tahun 2009,” ujar Camat Koto VII “Semoga kedepannya akan tetap ada pembinaan peningkatan profesionalisme penyelenggaraan Pelayanan Publik di tingkat nagari,” pinta Camat
Dikesempatan yang sama, Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung yang juga dihadiri jajaran tim Teknis Yanlik pada Bagian Organisasi sebanyak dua orang memaparkan, nagari juga harus selalu dibekali dasar-dasar hukum pelayanan publik salah satunya adalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayana Publik. (ndo)
