PARIWARA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Tutup Masa Sidang II, Buka Masa Sidang III Tahun 2023

2
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Tutup Masa Sidang II, Buka Masa Sidang III Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
MENYERAHKAN— Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyerahkan laporan hasil kerja komisi-komisi dan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang kepada Sekda Kota Padang Andree Algamar.

DPRD Kota Padang ber­sama Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang II dan buka Masa Sidang II tahun 2023. Kamis (31/8).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Hadir Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Padang, Sekda Kota Padang Andree Algamar serta unsur Forkopimda Kota Pa­dang, stakeholder terkait dan pimpinan OPD di Pemko Pa­dang.

Dalam Rapat Paripurna  dilakukan beberapa hal mulai dari Penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2023  hingga Penye­ra­han Laporan Hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2023 kepada Wali Kota Padang sekaligus melewakan Penetapan Jadwal Ke­de­wa­nan Masa Sidang III Tahun 2023.

Disampaikan Ketua DPRD Kota  Padang, salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang termuat dalam sumpah/janji Anggota DPRD adalah mem­per­juangkan aspirasi ma­syarakat yang di­waki­linya.

Reses merupakan wadah yang dapat digu­nakan oleh Anggota DPRD untuk menjemput dan menampung aspi­rasi dari masyarakat di­wakilinya yang dilak­sanakan pada setiap masa persidangan.

Sesuai dengan jad­wal kegiatan reses ter­sebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang  telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat.

“Dari kunjungan re­ses tersebut, cukup ba­nyak aspirasi yang di­sam­­paikan oleh ma­syarakat kepada ma­sing-ma­sing  ang­gota DPRD, baik ter­hadap ke­butuhan pem­bangu­nan mau­pun terhadap pe­ningkatan kualitas pelayanan public yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan Pemko Padang,” ungkapnya.

Baca Juga  Jemput Aspirasi Masyarakat Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Ketua DPRD Ringankan Beban Warga Terdampak PPKM

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada ma­sing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapa­sitas­nya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini.

“Hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan kepada Pemko Padang untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pem­bangu­nan Kota padang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyam­paikan terima kasih dan apre­siasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pa­dang yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang sejauh ini.

Ia menyebutkan, Pemko Padang saat ini tengah ber­upaya menuntaskan capaian 11 Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta visi dan misi Kota Padang.

“Alhamdulillah, sampai de­ngan tutupnya Masa Sidang II ini beberapa Rancangan Pera­turan Daerah (Ranperda) yang telah kita mohonkan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah diterima hasil fasilitasinya. Tinggal pem­bahasannya lagi ke depan, semoga pelaksanaannya ber­jalan sesuai harapan,” ungkap Sekda.

Beberapa Ranperda ter­sebut terang Sekda, antara lain Ranperda Pengelolaan Da­erah, Ranperda Penye­leng­garaan Pembangunan Ke­tahanan Keluarga, Ranperda Masjid Paripurna serta Ran­perda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pe­ngen­dalian dan Penang­gu­langan Rabies.

Baca Juga  Festival Urak Balabek Berjalan Sukses, 14 Komunitas Budaya di Pauh Ambil Bagian

Selanjutnya Ranperda Atas Perda No.10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Ranperda Budaya Integritas.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka Masa Sidang III tahun 2023. Artinya, jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang akan dilak­sana­kan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan penga­wa­san­nya,” imbuh Sekda.

Lebih lanjut Sekda Andree menambahkan pada Masa Sidang III beberapa Ranperda dalam proses fasilitasi yakni Ranperda tentang Keten­tera­man dan Ketertiban Umum, Ran­perda Fasilitasi Pence­gahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pere­daran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

“Ranperda yang perlu segera dilakukan pemba­hasan dan penyelesaian dalam wak­tu dekat ini adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan keman­dirian da­erah otonom yang lebih cepat dan secara lang­sung lebih memberikan ke­wenangan ke pendapatan asli daerah (PAD) untuk me­ning­katkan pen­da­patan sesuai dengan potensi yang lebih luas,” ujarnya. (hsb)

“Kita berharap Ranperda yang sudah difasilitasi tersebut dapat segera kita tetapkan dan terhadap Ranperda yang telah kita tetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Pro­pemperda) Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023 dapat segera kita tuntaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.(*)