Dalam RPJM Kabupaten Agam tahun 2021-2026 lanjutnya, target pencapaian Target Indeks Penerapan Manajemen Risiko Indeks Tahun 2026 adalah 3,00 dan Target Tingkat Maturitas SPIP Tahun 2026 adalah 3,10.
Sebelum tahun 2023 Tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Agam baru mencapai level 2. Berdasarkan penilaian terakhir tahun 2021 dari BPKP melalui penilaian baseline SPIP terintegrasi, nilai SPIP Pemerintah Kabupaten Agam baru mencapai 2,639 dan Manajemen Risiko Indeks mendapat nilai 2,026.
Berdasarkan hal tersebut sambungnya, penyelenggaraan SPIP secara periodik harus terus dievaluasi dan mengikuti ketentuan terbaru dari BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.
Sekda mengungkapkan, berdasarkan evaluasi mandiri pelaksanaan SPIP terdapat beberapa permasalahan terkait dengan upaya pencapaian target nilai penyelenggaraan SPIP.
Pertama, penyelenggaraan SPIP ditingkat OPD dianggap sebagai sampingan atau bukan tugas utama sehingga OPD belum menganggap hal ini penting. Kedua, penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan manajemen resiko merupakan hal baru dan belum dipahami semua OPD. Ketiga, personil tidak optimal karena ketidakpahaman.
“Untuk menangani hal tersebut maka dirasa perlu untuk membangun komitmen semua OPD terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko serta penyiapan SDM terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko,” ujarnya.
Dengan alasan itu pula, pihaknya mengajak kepada seluruh ASN dan kepala OPD di Kabupaten Agam untuk berkomitmen dan berupaya nyata menerapkan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan.
“Efektivitas SPIP sangat ditentukan saat ini menjadi budaya pengendalian internal organisasi pemerintahan guna menciptakan good governance dan clean government,” katanya.
Dalam sosialisasi itu dilakukan penandatangan komitmen bersama SPIP terintegritas oleh seluruh kepala OPD, Direktur RSUD, kepala bagian dan camat se-Kabupaten Agam. (pry)
