Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Pitameh, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindakan pelecehan seksual.
“Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari orangtua korban berinisial Y (44) warga Simpang Haru. Anak korban berusia 11 tahun diduga dilecehkan saat berenang di salah satu kolam renang di Padang,” ungkap Kompol Dedy kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dijelaskan Kompol Dedy, kejadian itu diketahui ibu korban saat sedang berada di rumah. Waktu itu korban datang bersama pengelola kolam renang yang menyebutkan bahwa korban dipegang-pegang oleh pelaku di bagian kemaluan dan perut. Mendengar informasi tersebut, ibu korban marah dan kemudian melaporkan kejadian itu ke polresta Padang.
“Pelaku diamankan oleh pengelola kolam renang tersebut. Bersama ibu korban, langsung pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan,” tukasnya. (cr2)
