PADANG, METRO–Pemberitahuan surat tilang elektronik dikirim via WhatsAap beredar. Pesan singkat ini mengirimkan file yang berjudul surat tilang digital. Dalam narasi pesan singkat itu, si pengirim juga menulis kalimat dan menganjurkan penerima untuk membuka file surat tilang tersebut.
Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
“Ke pada yth bapak/ibu. Kami mendeteksi bahwa anda melanggar lalu lintas. Maka dari itu kami berikan surat tilang. Silakan di buka surat tilang di atas. Dan kami tunggu etikat baik anda terima kasih,” begitu narasi pesan WhatsAap yang ditulis pengirim dengan memasang foto profil lambang Polri.
Menyikapi informasi ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Hilman Wijaya secara tegas bahwa pesan WhatsAap yang beredar itu hoaks.
“Terkait adanya pesan WhatsApp yang memberikan informasi bahwa dikirim surat tilang, sampai saat ini kami Ditlantas Polda Sumbar maupun Korlantas Mabes Polri tidak pernah mengirimkan informasi tilang melalui pesan WhatsApp,” kata Kombes Pol Hilman.
Kombes Pol Hilman menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas lalu terekam kamera ETLE, pengiriman surat tilang dilakukan melalui kantor pos ke alamat.
“Semuanya melalui surat menyurat yang dikirimkan ke alamat para pelanggar lalu lintas pakai jasa kantor pos. Jadi surat dikirim memakai data sesuai di kendaraan yang terekam kamera ETLE,” jelas Kombes Pol Hilman.
Maka itu, dengan penerapan tilang elektronik ini, Kombes Pol Hilman meminta kepada masyarakat agar melakukan balik nama apabila menjual kendaraan, atau melakukan pelaporan jika sudah menjual kendaraannya,
“Apabila melakukan purna jual terhadap kendaraannya, diwajibkan kepada pembeli untuk melakukan balik nama atau blokir balik nama di Samsat terdekat. Sehingga pemilik kendaraan yang baru itu tidak mengunakan nama kita (pemilik awal),” ujarnya.
“Karena ini akan merugikan, apabila kendaraan yang dijual melakukan pelanggaran, alamat kita (pemilik awal kendaraan) yang dikirim surat tilang. Jadi kita yang menanggung tilang,” tutup Kombes Pol Hilman. (rgr)






