BERITA UTAMA

Polda Sumbar Minta Waspadai Penipuan Modus Surat Tilang via WA, Kombes Pol Hilman: Kami Mengirimkannya Lewat  Kantor Pos

0
×

Polda Sumbar Minta Waspadai Penipuan Modus Surat Tilang via WA, Kombes Pol Hilman: Kami Mengirimkannya Lewat  Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya.

PADANG, METRO–Pemberitahuan surat tilang elektronik dikirim via WhatsAap beredar. Pesan singkat ini mengirimkan file yang berjudul surat tilang digital. Dalam narasi pesan singkat itu, si pengirim juga menulis kalimat dan menganjurkan penerima untuk membuka file surat tilang tersebut.

Modusnya, pelaku ba­kal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini di­terapkan.

Dalam pesan yang sa­ma, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk me­ng­­klik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia da­lam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk m­e­lalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

Baca Juga  Konsen terhadap Lingkungan Hidup, Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Nirwasita Tantra 2018

“Ke pada yth bapak/ibu. Kami mendeteksi bahwa anda melanggar lalu lintas. Maka dari itu kami berikan surat tilang. Silakan di buka surat tilang di atas. Dan kami tunggu etikat baik anda terima kasih,” begitu narasi pesan WhatsAap yang ditulis pengirim dengan memasang foto profil lambang Polri.

Menyikapi informasi ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Hilman Wijaya secara tegas bahwa pesan WhatsAap yang beredar itu hoaks.

“Terkait adanya pesan WhatsApp yang memberikan informasi bahwa diki­rim surat tilang, sampai saat ini kami Ditlantas Polda Sumbar maupun Korlantas Mabes Polri tidak pernah mengirimkan informasi tilang melalui pesan WhatsApp,” kata Kombes Pol Hilman.

Kombes Pol Hilman menjelaskan bagi masya­rakat yang melanggar lalu lintas lalu terekam kamera ETLE, pengiriman surat tilang dilakukan melalui kantor pos ke alamat.

Baca Juga  Viral, Sopir Truk Dipalak hingga Kaca Dipecahkan, Pengecoran di jalan lintas sumatra (jalinsum)  jadi Ladang Pungli

“Semuanya melalui surat menyurat yang dikirimkan ke alamat para pelanggar lalu lintas pakai jasa kantor pos. Jadi surat di­kirim memakai data sesuai di kendaraan yang terekam kamera ETLE,” jelas Kombes Pol Hilman.

Maka itu, dengan penerapan tilang elektronik ini, Kombes Pol Hilman meminta kepada masyarakat agar melakukan balik nama apabila menjual kenda­raan, atau melakukan pelaporan jika sudah menjual kendaraannya,

“Apabila melakukan pur­na jual terhadap kendaraannya, diwajibkan kepada pembeli untuk mela­kukan balik nama atau blo­kir balik nama di Samsat terdekat. Sehingga pemilik kendaraan yang baru itu ti­dak mengunakan nama kita (pemilik awal),” ujarnya.

“Karena ini akan me­rugikan, apabila kenda­raan yang dijual melakukan pelanggaran, alamat kita (pemilik awal kenda­raan) yang dikirim surat tilang. Jadi kita yang me­nanggung tilang,” tutup Kombes Pol Hilman. (rgr)