METRO PADANG

Tahun 2023, Kasus Kecelakaan Kereta Api Capai 18 Kasus, Ada 112 Perlintasan Sebidang, 41 Tidak Dijaga

0
×

Tahun 2023, Kasus Kecelakaan Kereta Api Capai 18 Kasus, Ada 112 Perlintasan Sebidang, 41 Tidak Dijaga

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kecelakaan di perlintasan sebidang pada jalur kereta api (KA) kerap terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar mencatat, tahun 2023 kasus kecelakaan kereta api men­capai 18 kasus. Sementara, tahun 2022 lalu, angka kece­la­kaan mencapai 28 kasus.

Tingginya angka ke­ce­lakaan karena minimnya ke­lengkapan rambu – ram­bu lalu lintas. Sementara, tugas kewenangan terkait perubahan perlintasan se­bidang KA dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlin­tasan, serta kelengkapan rambu – rambu lalu lintas merupakan wewenang pe­me­rintah pusat atau da­erah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Pe­ra­turan Menteri Per­hu­bungan (Permenhub) No­mor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang an­tara Jalur Kereta Api de­ngan Jalan. Pada Pasal 5 disebutkan, setiap per­lintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jen­deral Kementerian Perhu­bungan (Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca Juga  MIN 6 Padang Gelar Lomba Solo Song Antarwali Murid

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apa­kah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebi­dang, ditutup, atau di­ting­katkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, sua­ra, dan lainnya.

“PT KAI siap mendu­kung pemerintah untuk dapat melakukan pening­katan keselamatan perja­lanan Kereta api di perlin­tasan sebidang demi kese­la­matan perjalanan kereta api,” ujar Asisten Manager Humas KAI Divre II Sum­bar, Yudi, Rabu (30/8).

Yudi mengungkapkan, hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlin­tasan sebidang. Di mana 41 di antaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi per­hatian, karena sesuai Pe­rat­uran Pemerintah (PP) No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta, Pasal 110, pintu perlintasan pada perpo­tongan sebidang berfungsi untuk mengamankan per­ja­lanan KA.

Baca Juga  6 Remaja Bergear Motor Hendak Tawuran Diamankan, Lempari Petugas dengan Petasan dan Gear

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pen­ce­gahan. Misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada tahun 2023 ini, KAI telah menutup seba­nyak 5 perlintasan sebi­dang.

“Selain itu, KAI Divre II Sumbar melakukan so­sialisasi keselamatan di per­lintasan sebidang ke­pada masyarakat.  Kedi­siplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama,” terangnya.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pe­me­rintah bersama-sama peduli terhadap kesela­matan di perlintasan sebi­dang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan se­bi­dang kereta api,” tutup Yudi. (fan)