“Saya menegaskan, jika kedapatan lurah dan camat mendukung salah satu caleg, silahkan mengundurkan diri saja sebagai ASN,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, rapat tesebut dilaksanakan karena DPRD menemukan bukti bahwa lurah dan camat mendukung salah satu caleg yang maju padang Pileg 2024. “Bukti-bukti sudah ada. Seperti rekaman telepon, screen shoot WA seperti Kelurahan Kampung Pondok mengajak warga bertamasya dengan memanfaatkan dana dari salah seorang Caleg. Dan informasi WA tersebut di informasikan oleh pihak lurah,” paparnya.
Larangan untuk ASN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda menegaskan, tidak ada aturan yang menjelaskan ASN bisa berpolitik, dan itu tertuang dalam undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Boby Rustam juga berharap, para caleg dalam mempromosikan diri jangan melibatkan bantuan dari pejabat pemerintah.
“Ini jelas melanggar, biarkan caleg mempromosikan dirinya sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah. Apalagi saat ini saya melihat salah satu calon dengan gampangnya memerintahkan kepala dinas untuk menghidupkan lampu jalan,” ucapnya. (hsb/cr2)
