SAWAHAN, METRO–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang diindikasi mengarah kepada ketidaknetralan dalam menghadapi tahun pemilu 2024, menghadiri panggilan DPRD Kota Padang, Rabu (30/8).
DPRD juga menggelar rapat bersama Pemko Padang terkait netralitas aparatur pemerintah Kota Padang jelang Pemilu 2024. Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari Komisi I DPRD, dengan dugaan ditemukanya sejumlah pelanggaran ASN Pemko dalam memberikan dukungan kepada salah satu caleg yang ikut maju pada kontestasi Pileg 2024.
Dalam rapat tersebut, selain dihadiri Sekda Kota Padang Andree Algamar, juga beberapa kepala dinas serta Camat dan Lurah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, menyebutkan rapat ini perlu dilakukan untuk mengingatkan atau mengantisipasi jangan sampai ASN terlibat dalam politik praktis. Apalagi pemilu 2024 sudah semakin dekat.
Dalam kesempatan itu, Helmi Moesim menegaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang agar menindak lurah dan camat yang memihak kepada salah satu Caleg jelang Pileg 2024.
“Camat dan Lurah merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat dan ini perlu diawasi jangan sampai ada yang melakukan keberpihan kepada salah satu calon,” tagasnya.
“Kami dari DPRD menekankan kepada Sekda Padang untuk menindak lurah dan camat jika ada yang berpihak kepada salah seorang caleg jelang Pileg 2024,” ucapnya
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menjelaskan, jika lurah dan camat ingin mendukung serta bermain politik, dirinya meminta lurah dan camat harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Saya menegaskan, jika kedapatan lurah dan camat mendukung salah satu caleg, silahkan mengundurkan diri saja sebagai ASN,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, rapat tesebut dilaksanakan karena DPRD menemukan bukti bahwa lurah dan camat mendukung salah satu caleg yang maju padang Pileg 2024. “Bukti-bukti sudah ada. Seperti rekaman telepon, screen shoot WA seperti Kelurahan Kampung Pondok mengajak warga bertamasya dengan memanfaatkan dana dari salah seorang Caleg. Dan informasi WA tersebut di informasikan oleh pihak lurah,” paparnya.
Larangan untuk ASN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda menegaskan, tidak ada aturan yang menjelaskan ASN bisa berpolitik, dan itu tertuang dalam undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Boby Rustam juga berharap, para caleg dalam mempromosikan diri jangan melibatkan bantuan dari pejabat pemerintah.
“Ini jelas melanggar, biarkan caleg mempromosikan dirinya sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah. Apalagi saat ini saya melihat salah satu calon dengan gampangnya memerintahkan kepala dinas untuk menghidupkan lampu jalan,” ucapnya. (hsb/cr2)






