Selanjutnya Belanja Modal semula sebesar Rp 97.469.862. 448,- berkurang sebesar Rp16.6 74.416.364,- sehingga menjadi Rp80.7 95.446.084,-. Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000. 000.000,00 berkurang sebesar Rp4.000. 000.000,00 sehingga menjadi Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9. 450.620.000,-.
“Pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,- terkoreksi sebesar Rp5.367. 087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46,-,” jelas Asril. Dari data diatas maka terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245,- pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan Walikota Bukittinggi.
Sementara itu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
“Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023, yang merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.
Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tegasnya. (pry)
















