LIMAPULUH KOTA, METRO – Jajaran Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya berselang satu hari pascaterjadinya kasus yang menimpa korban Idrisal, warga Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguak, Iptu M. Arvi mengungkapkan, kasus curanmor Yamaha Mio Sporty BA 6769 CN tersebut terjadi Minggu (27/1) sekira pukul 06.30 WIB.
Tersangka curanmor berinisial IMA (25), warga Jorong Koto Kaciak, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak nekat mencuri kendaraan korban ketika kendaraan tersebut sedang diparkir di dalam garasi rumah korban.
Tidak sulit untuk mengungkap kasus curanmor yang dilakoni tersangka IMA. Buktinya, satu hari setelah kasus pencurian itu terjadi, tepatnya Senin (28/1) tersangka pelaku berhasil ditangkap. Setelah masuk ke dalam perangkap anggota yang menyamar berpura-pura ingin membeli kendaraan hasil curian tersebut.
“Setelah dilakukan negosiasi dan disepakati kendaraan hasil curian itu akan dijual seharga Rp1,5 juta. Sewaktu akan dilakukan serah terima kendaraan hasil curian tersebut, tersangka langsung dibekuk tanpa perlawanan,” ungkap M Arvi.
Setelah cukup bukti, tersangka IMA bersama barang bukti langsung ditahan di Mapolsek Guguak dengan surat perintah penahan Nomor: Sp.Han/03/I/2019/Reskrim,tgl 28 Januari 2019.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IMA diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan ke 5e KUH Pidana,” pungkas M Arvi. (us)















